METROPOST1.COM, Pelalawan, Riau — Telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi dalam rangka penerapan PPKM level III di Wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras guna mencegah penyebaran Covid-19 pada hari Jumat tanggal 17 September 2021.
Polsek Pangkalan Kuras melaksanakan giat Operasi Yustisi ini dengan memberi Himbauan dan Teguran kepada masyarakat Desa Sialang Indah dan giat ini dilaksanakan di Pasar Desa Sialang Indah Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

Kegiatan Operasi Yustisi di laksanakan sekira pukul 09.00 Wib s/d 10.00 Wib.
Dalam kegiatan Operasi Yustisi Kapolsek Pangkalan Kuras AKP. A. Chandra Pietama, SH.S.IK.MM mengarahkan Tim Personilnya yang terdiri dari Polri dengan 3 (Tiga) Personil yang di pimpin oleh Panit III Sabhara Polsek Pangkalan Kuras Aiptu Mawardi. Dan dari TNI ( Nihil ) Personil, Satpol PP 2 ( Dua ) Personil, Nakes Puskesmas Pangkalan Kuras ( Nihil ) Personil, serta dari Pegawai Kecamatan Pangkalan Kuras 1 (Satu) Personil.
Selanjutnya kata Kapolsek Pangkalan Kuras AKP. A. Chandra Pietama, SH.S.IK.MM, giat ini terus kita laksanakan dengan Memberikan teguran Kepada Masyarakat yang tidak memakai Masker, Mengingatkan dan menghimbau kepada Masyarakat agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan dengan Cara 5M.
“Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, serta Mengurangi Mobilitas”, tandas AKP. A. Chandra Pietama, SH. S.IK.MM.
Hasil yang didapat pada saat giat Operasi Yustisi.
“Masyarakat Mematuhi Protokol Kesehatan terutama yang berada di Tempat keramaian sesuai dengan ketentuan 5M dan masyarakat mematuhi ketentuan PPKM Level III sesuai dengan ketentuan Inmendagri yang saat ini diterapkan pada wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras.”
“Pada saat giat Operasi Yustisi di Desa Sialang Indah tidak terdapat Kendala, giat berjalan dengan tertib dan lancar hingga selesai”, ucap Kapolsek Pangkalan Kuras, AKP. A. Chandra Pietama, SH.S.IK.MM mengakhiri.**( Adri )




