METROPOST1.COM, Banyuwangi — Tim Tumpas Narkoba Polsek Songgon Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus peredaran gelap Pil trex (trihecyphenidyl) sebanyak 500 butir Pil Trex di wilayah Balak Dusun Wonorejo kecamatan Songgon Banyuwangi.
Seorang Laki-Laki bernama Edy Susanto (30) Residivis asal Dusun wonorejo RT 02/RW 04/Desa balak Kecamatan Songgon Banyuwangi kedapatan menyimpan 500 Pil Jenis trex (trihecyphenidyl) barang haram tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Songgon Aiptu Edy Slamet ketika dikonfirmasi media Metropost1.com mengatakan, “Benar, saya dan anggota baru saja melakukan penangkapan kepada tersangka pengedar pil trex yang merupakan Residivis tahun 2019 lalu,” kata Kanit Reskrim Aiptu Edy Slamet SH.
Diketahui pelaku melancarkan aksinya saat pemerintah tengah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat.
Operasi penggerebekan dilaksanakan setelah salah seorang warga melapor ke Polsek Songgon terkait maraknya transaksi narkotika di daerah tersebut.
“Perlu diketahui, penangkapan Edi Susanto berawal dari penangkapan kedua tersangka lain berinsial AG dan GT yang kedapatan membawa Pil T-rex dan petugas pun melakukan pengembangan kepada tersangka Edy Susanto ditangkap di rumahnya pada pukul 19.30 Wib tadi malam dengan mengamankan 500 butir Pil Trex (trihecyphenidyl) dan juga barang bukti berupa uang sejumlah 700.ribu,” jelas Kanit Reskrim.
Tersangka Edy Susanto di bawa ke Mako Polsek Songgon guna untuk penyelidikan lebih lanjut.
Bila terbukti tersangka akan dijerat pasal 197 sub 196 UU RI No. 36 tahun 2009/tetang kesehatan. (Ags)



