METROPOST1.COM, Ciamis — Berawal dari adanya pemberitaan metropost1.com atas dugaan jual beli kios di Pasar Ciamis Manis Kabupaten Ciamis (04/08/2021), melalui perangkat smartphonenya, David Firdha selaku Kepala Dinas merasa kaget dan terkejut, hingga pada saat itu langsung menjadwalkan untuk merundingkan semua pengurus pasar di seluruh kabupaten Ciamis.
Dalam Perundingan tersebut dihadiri oleh Ketua dan Jajaran HPPC (Himpunan Pedagang Pasar Ciamis), UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) dari semua pasar di Ciamis, dan Ketua serta anggota dari APPSI (Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia) yang ada di kabupaten Ciamis.
Dari hasil perundingan hari Jumat (013/08/2021) tersebut, tidak ada sedikit pun dari pengurus pasar di seluruh kabupaten Ciamis yang menandakan dan atau mengakui adanya oknum yang menjual belikan kios, los, atau lapak apapun yang dilakukan oleh jajaran pengurus pasar.
“saya akan menindak tegas dan bekerja sama bersama pihak yang berwenang apabila memang benar adanya dugaan jual beli kios atau aset pemerintah lainya dilakukan oleh anggota jajaran saya yang melakukan itu”, Tegas David Firdha melalui sambungan selular nya.
Pada hari Senin (06/09/2021) metropost1.com berhasil menemui Kepala Diskoperindag ( Dinas Koperasi Perindustrian UKM dan Perdagangan ) Kabupaten Ciamis tersebut di meja Kerjanya.
Saat diminta keterangan terkait pemberitaan sebelumnya tentang adanya transaksi Jual beli kios di pasar ciamis manis David Firdha memberi tanggapan bahwa membenarkan adanya transaksi jual beli kios, los, atau lainnya.
Namun beliau mengutarakan bahwa kios yang diperjual belikan bukanlah kios milik pemerintah daerah melainkan itu adalah kios yang dibangun oleh developer atau pengembang.
“Memang benar adanya jual beli kios tersebut tapi kios yang diperjual belikan tersebut adalah tanah milik pemerintah TAPI bangunannya dikelola oleh pihak pengembang. jadi jual beli itu dilakukan antara pengembang dan pedagang atas transaksi bahan material dan jasa yang telah diberikan oleh pengembang kepada pedagang tersebut”, Jelas Kepala Diskoperindag.
“Sehingga tidak ada yang menyalahi atau melanggar aturan hukum bila praktik jual beli tersebut dikatakan SAH karena tidak ada aset daerah yang di ljual belikan melainkan jual beli atas bangunan yang telah dikerjakan oleh pengembang dan dibeli oleh pedagang”, ujarnya.
“Dan apabila jual beli itu terjadi pada tempat atau blok yang sudah lepas Hak Guna Bangun ( HGB ) dan bangunannya sudah menjadi aset pemerintah maka tidak diijinkan untuk DiperJual belikan, itu lah yang menyalahi dan melanggar aturan hukum yang ada di negara ini.” Tambahnya.
Saat memberikan keterangan tersebut David Firdha ditemani oleh Tri Suratno selaku Kepala Bidang Pengelolaan Pasar di Dinas tersebut.
“Karena Petugas dari Dinas terbatas, kami juga telah memasang tempelan himbauan bahwa tidak dibenarkan adanya jual beli kios di blok yang telah lepas HGB, kami juga meminta bantuan kepada seluruh jajaran, rekan, dan semuanya untuk segera melaporkan bilamana ditemukannya praktik jual beli kios tersebut.” Pungkasnya. ( Iwan Darmawan )



