METROPOST1.COM, Pelalawan, Riau — Polsek Pangkalan Kuras laksanakan Operasi Yustisi guna mendisiplinkan masyarakat pada masa PPKM tahap III di Wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, pada hari Jum’at tanggal 03 September 2021.
Giat Operasi Yustisi dilaksanakan di
Pasar Baru Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras. Dengan memberi Himbauan, Teguran, dan Tindakan pada masa PPKM tahap III ini.
Operasi Yustisi ini dipimpin oleh Panit Intelkam Polsek Pangkalan Kuras Ipda Bijak Srirama Aji, S.Tr.K. Giat terdiri dari Polri 5 ( lima ) Personil, Satpol PP 2 ( dua ) Personil, dan Pegawai Kecamatan Pangkalan Kuras 1 ( satu ) orang.

Giat ini dilaksanakan dengan memberikan teguran kepada masyarakat yang tidak memakai masker, mengingatkan dan menghimbau masyarakat agar tetap patuhi Protokol Kesehatan dengan Cara 5M. “Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, Mengurangi Mobilitas,” ungkap Ipda Bijak Srirama Aji, S.Tr.K.
Sesuai dengan Instruksi Bupati Pelalawan Nomor : INS/SATGAS/2021/19 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Di Tingkat Desa/Kelurahan Sampai dengan Tingkat Rukun Retangga (RT),Rukun Warga (RW) yang Berpotensi Menularkan Corona Virus Disease 2019.
Dalam giat ini Kapolsek Pangkalan Kuras berharap kepada masyarakat pengunjung pasar dan pedagang untuk mematuhi protokol kesehatan, guna memutus penyebaran Virus covid- 19 di Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras.
“Giat Operasi Yustisi dilaksanakan pada pukul 09:00 wib s/d 10:30 wib, tidak terdapat kendala apapun pada pelaksanaan giat Operasi Yustisi saat ini”, ujarnya.** ( Adri )




