METROPOST1.COM, Pelalawan, Riau — Pelaksanaan Kegiatan Operasi Yustisi dalam pendisiplinan terhadap masyarakat pada masa adaptasi kebiasaan baru di Wilayah Hukum Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan dilaksanakan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada hari Kamis, tgl 02 September 2021.

Pelaksanaan giat Operasi Yustisi ini dengan mengadakan Himbauan, Teguran, dan Tindakan. Lokasi giat dilaksanakan di pasar Desa Sidomukti Kecamatan Pangkalan Kuras, pada pukul 09:00 wib s/d 10:00 wib.
Giat dipimpin Panit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras IPDA Rio Putra, SH. Dalam giat ini terdiri dari Polri 4 (empat) Personil, TNI (NIHIL) Personil, Satpol PP 2 (dua) Personil, Nakes Puskesmas Pangkalan Kuras (Nihil), dan dari Pegawai Kecamatan Pangkalan Kuras sebanyak 1 (satu) orang.
Bentuk giat yang dilaksanakan Polsek Pangkalan Kuras dengan memberikan teguran kepada masyarakat yang tidak memakai Masker, Mengingatkan dan Menghimbau masyarakat agar tetap patuhi Protokol Kesehatan dengan cara 5M, Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan serta Mengurangi Mobilitas.
“Sesuai dengan Instruksi Bupati Pelalawan Nomor : INS/SATGAS/2021/19 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Berbasis Mikro di tingkat Desa/Kelurahan sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) yang Berpotensi menularkan Corona Virus Disease 2019,” ujar Rio Putra, SH.
Lanjutnya lagi, ia berharap kepada masyarakat pengunjung pasar dan pedagang untuk mematuhi protokol kesehatan guna memutus penyebaran Virus Covid- 19 di Desa Sidomukti Kecamatan Pangkalan Kuras.
“Dalam giat Operasi Yustisi ini tidak terdapat kendala apapun, giat berjalan lancar, aman dan tertib,” ringkas Rio. ( Adri )



