METROPOSTNews.com | Indramayu – Bantuan sosial yang diterima oleh masyarakat yang merupakan keluarga tidak mampu tidak jarang jadi polemik dan menjadi lahan bisnis bagi orang-orang yang tidak bertanggungjawab, disamping menyalahi peraturan pemerintah hal tersebut juga sangat merugikan masyarakat yang membutuhkan.
Hal semacam ini banyak terjadi di daerah-daerah karena kurangnya pengawasan, seperti halnya kejadian di desa Bunder kecamatan Widasari kabupaten indramayu, dimana ada dugaan mengenai pengumpulan kartu KKS atau Kartu Keluarga Sejahtera dari KPM Keluarga Penerima Manfaat atau pemegang kartu KKS untuk pengambilan sembako Bantuan Pangan Nontunai atau BPNT di E Warung yang sudah ada di desa tersebut oleh oknum berinisial WK yang sengaja menarik atau mengambil kartu KKS dari keluarga KPM.

Informasi yang muncul di tengah masyarakat khususnya desa Bunder kecamatan Widasari Indramayu dan dari sumber yang dapat dipercaya bahwa hal itu benar adanya, karena ada di beberapa RT dan RW yang kartu KKSnya diambil oleh beberapa orang yang berinisial Atn, Tn, Cr, St, Sy dan Dr.
Orang – orang tersebut yang diduga merupakan orang suruhan WK untuk mengumpulkan kartu KKS dari KPM untuk mengambil di salah satu agen atau E Warung tertentu di desa ini. Diketahui di desa Bunder ada 2 agen E Warung.
Dari narasumber itu awak Media MetropostNews menyambangi kantor kecamatan Widasari untuk bertemu Kasi Kesos, namun Kasi Kesos diketahui tidak berada tempat, Selasa (18/01/22).
Tim MetropostNews terus menyisir informasi ini hingga ke kantor desa Bunder untuk meminta penjelasan dari Kuwu Dedi AMD.Kep di kantornya.
Kuwu Dedi menjelaskan bahwa memang saat ini sedang berkembang rumor berita tentang pengumpulan kartu KKS dari para KPM atau masyarakat yang mendapat bantuan BPNT.
“Dan kami sebagai pemerintah desa akan mencari kebenarannya dan Insyaallah akan kami tindak lanjuti dan membenahinya sesuai aturan yang ada agar masyarakat bisa bebas dalam mengambil sembako di agen mana saja” papar Kuwu Dedi di kantornya, Selasa (18/01/22).
Kuwu Dedi juga menambahkan bahwa masalah ini juga sudah dibahas dengan pa Camat.
Melihat kejadian pengumpulan kartu KKS ini sudah jelas melanggar peraturan yang diatur dalam peraturan Permensos no 5 tahun 2021 tentang pelaksanaan program sembako dan Permensos no 20 tahun 2019.
Seperti yang dikatakan Menteri Sosial Tri Rismaharini agar menindak tegas kepada para pendamping PKH yang sengaja mengambil hak para KPM karena kartu KKS tidak boleh dipegang oleh orang lain kecuali keluarga dengan keterangan tertentu apalagi kartu tersebut dipegang oleh orang lain yang bukan haknya sekalipun pendamping PKH.
Ketegasan Menteri sosial ini sering diungkapkan dan menindak tegas kepada oknum – oknum yang sengaja merugikan masyarakat. ( Arri.T )



