Metropostnews.com/Kab.Tangerang – Sebanyak 790 narapidana Rutan Kelas I Tangerang, mendapatkan remisi umum pada hari kemerdekaan Republik Indonesia ke 78.
Diungkapkan Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Zaenal Fikri, pihaknya sendiri memiliki 866 narapidana pada tahun 2023. Dimana dari jumlah narapidana tersebut, 790 diantaranya memenuhi persyaratan.
Bahkan katanya, sejumlah orang akan dibebaskan hari ini, tepat pada hari kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia ke-78.
“Sebagian masih ditunda, nanti susulan, kemudian sebagian memang tidak dapat. Dari sekian orang ini ada 21 orang akan bebas pada hari ini” katanya kepada Metropostnews.com Kamis (17/8/23).
Seharusnya kata Zaenal, narapidana yang mendapatkan remisi RU II dan bebas hari ini berjumlah 28 orang, namun terdapat 7 orang lainnya yang memiliki subsider penjara terhitung hari ini.
“7 orang ini masih punya pidana denda yang tidak dibayarkan, jadi dia harus menjalankan subsidernya, tentunya sesuai dengan putusan pengadilan” katanya.
Sementara itu diungkapkan Bupati Kabupaten Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, para warga binaan yang mendapatkan remisi dan bebas, agar dapat membaur kembali dengan masyarakat terutamanya keluarga.
“Saya berpesan, ketika yang sudah dibebaskan murni kembali ke masyarakat, untuk kembali berbaur dan bergabung bersama keluarga dengan semangat dan motivasi menjadi pribadi lebih baik” ungkap Zaki, usai melaksanakan Upacara Pemberian Remisi Umum bagi narapidana dan anak binaan di Rutan kelas I Tangerang, Kamis (17/8/23).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kabupaten Tangerang yang akan mengakhiri masa jabatannya pada September mendatang itu, menuturkan terimakasihnya kepada para Kalapas yang telah membina warga binaan di Tangerang.
“Kami ucapkan terimakasih juga kepada para Kalapas yang selama ini beserta seluruh jajaran, ikut membantu membina warga binaan yang ada di Tangerang” pungkasnya. (adt/Mp)

