METROPOST1.COM, Muba — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Musi Banyuasin Haryadi SE MSi melalui Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum (Tribum) Yus farizal SSTP Msi didampingi Kepala Sesi Operasional Alexander SE dan penyidik PPNS Zulkarnain SH memimpin giat rutin operasi yustisi pelanggar protokol kesehatan di simpang Petro muba Building (PMB) Kecamatan Sekayu bersama ASN fungsional dan PTI, Hari ini Rabu (21/07/2021).
Dalam kegiatan kali ini tim menindak 17 orang pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) yang terjaring razia. Mereka tidak memakai masker baik Pengendara roda empat maupun roda dua. Pengendara yang terjaring razia diperintahkan untuk mencari masker atau membeli masker di sekitaran lokasi operasi yustisi agar dapat meninggalkan tempat yang sebelumnya telah diberi Teguran lisan, sanksi administrasi, sanksi fisik dan sanksi sosial membersikan lingkungan di area sekitar terlebih dahulu.
Kasat Pol PP melalui Kabid Tribum mengatakan,”kami Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Musi Banyuasin terus menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan ( memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan serta menerapkan 5m terutama saat berada di luar Rumah” ungkapnya.
Dikatakannya bahwa hal ini mengacu kepada Perda no 16 tahun 2020 dan Instruksi Bupati Musi Banyuasin nomor 025 tahun 2021 Tentang implementasi Pengetatan aktivitas masyarakat pada Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Berbasis mikro di Kabupaten Musi Banyuasin.
Selanjutnya Yus Farizal mengharapkan agar masyarakat perduli dengan kesehatan masing-masing dan sadar akan bahaya covid-19, ” di wilayah Kecamatan Sekayu kami terus mengingatkan masyarakat pentingnya protokol kesehatan selama pandemi berlangsung, jadi harapan kami kepada masyarakat untuk jangan sampai abai,” harapnya. (Ilandra)