METROPOSNEWS.COM | Banyuwangi beraktivitas sebuah penambangan galian C di duga Ilegal berada di daerah Dam Gembleng desa Aliyan , kecamatan Rogojampi, kabupaten Banyuwangi. Aktivitas tambang tersebut telah beroperasi sudah lama sekitar 3 bulan.
Tambang tersebut di duga pemiliknya berisinial JR. JR merupakan bos pemain lama penambang galian C yang menguasai pertambangan di sekitar kecamatan Rogojampi. JR juga sangat kebal hukum di dalam bisnis pertambangan meskipun izin pertambangannya belum resmi di keluarkan dari Kementerian ESDM .
Dari pantauan tim media di lokasi tambang galian C pada hari Senen 20/02/2023 sekitar pukul 14.00 wib, terlihat antrian drum truk untuk mengisi muatan pasir. Ada 2 alat besar Excavator yang bekerja untuk mengisi pasir ke atas bak dum truk. Jika di hitung setiap hari tambang galian tersebut bisa menghasilkan sekitar 15 – 20 Dum truk
Selama ada kegiatan penambangan galian C di duga Ilegal bisa merusak jalan masuk desa ,banyak di temukan jalan pavingisasi hancur dan rusak akibat setiap hari di lalui Dum truk muatan pasir yang melebihi kapasitas tonase.
Ketika Team Awak Media melakukan wawancara kepada salah satu warga yang berada di lokasi Dam Gembleng berisinial MH mengatakan ” Ya mas, di dekat sungai Dam Gembleng ada aktivitas tambang galian C mengepras gumuk yang ada kandungan pasir dan tanah, Kegiatan tambang itu sudah berjalan selama hampir 3 bulan. Akibat ada tambang itu jalan pavingisasi menuju kampung hancur dan rusak. Jalan pavingisasi itu barusan di bangun oleh pemerintah desa . Selain jalan rusak debu juga berterbangan kesana kesini . Banyak gak ada manfaatnya ada tambang pasir itu buat warga di sini dan malah merusak lingkungan” ungkap MH .
“IWAN Selaku Waka Koordinator Satgas DPC Banyuwangi Mancan Asia Indonesia Bersama Team Selalu Mendukung Kinerja Heru Purnomo Sebagai Ketua Koordinator Satgas DPC Banyuwangi Macan Asia Indonesia mengatakan ” saya sebagai Satgas MAI DPC Banyuwangi akan melaporkan dan berkirim surat ke Polda Jatim dan Mabes Polri bila tambang- tambang tak berijin itu masih beroperasi yang menjadikan keresahan polemik yang tak berkesudahan, dan menghimbau aparat penegak hukum di Banyuwangi untuk merespon dan menindak tegas usaha tambang tersebut. Karena adanya tambang ilegal merusak lingkungan ‘ tegas Heru.
“IWAN Selaku Waka Koordinator Satgas DPC Banyuwangi Macan Asia Indonesia Bersama Team Selalu Mendukung Kinerja Heru Purnomo Sebagai Ketua Koordinator Satgas DPC Banyuwangi Macan Asia Indonesia Akan Menindak lanjutin Mendatangi Gedung DPR-RI Sama Menindak lanjutin Mendatangi Gedung Istana Presiden Republik Indonesia P Jokowi RI Dan Sama Menindak lanjutin Mendatangi Gedung Mabes Polri Sama Menindak lanjutin Mendatangi Gedung POLDA JATIM Sama Sekalian Menindak lanjutin Mendatangi Gedung DPRD Jatim agar supaya tambang Galian C di duga ilegal di dekat sungai Dam Gembleng Segerah di Tutup Total Sudah Merusak Alam Sekitarnya.pungkas Iwan Bersama Team.
Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) telah menyediakan berbagai regulasinya.
Pasal 158 UU Minerba menyatakan,“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000. 000.000 (Seratus Miliar).
*( TEAM ).*

