MetropostNews.com, Cirebon — Polres Cirebon Kota melalui Satuan Narkoba dalam kurun waktu satu Minggu mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis. Hal tersebut disampaikan Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar saat jumpa pers di halaman Mako setempat, Kota Cirebon, Selasa (16/11/21).
“Dari kasus tersebut kami berhasil mengamankan 6 tersangka dengan status pengedar,” kata Fahri didampingi Kasat Res Narkoba, AKP Tanwin Nopianayah dan Kasi Humas Iptu Ngatidja.
Dijelaskannya, para pengedar tersebut menggunakan akun untuk berjualan secara online dengan pembayaran sistem transfer.
Keenam tersangka yang berhasil diamankan yakni, CL (36), MABS (27), ERA (21), RH (27), MYF (30) dan WL (30)
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu, narkotika jenis sabu seberat 118,82 gram, tembakau sintetis seberat 63,2 gram dan 4 Hp berbagai merk.
“Para Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009,” pungkasnya. (Cepi)




