METROPOSTNEWS.COM/PANDEGLANG- Terkait polemik adanya Penolakan pembangunan tower Provider XL Axiata oleh sejumlah warga Kampung Kadumerak RT/RW 02/01 Kelurahan Kadumerak, Kecamatan Karang Tanjung. Warga mengancam akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila pembangunan tetap dilakukan.
Warga Kampung Kadumerak RT/RW 02/01 Kelurahan Kadumerak, Kecamatan Karang Tanjung Budi Prakoso mengatakan, pihaknya bersama warga yang lain tetap menolak pendirian menara Base Transceiver Station (BTS) di wilayahnya. Bahkan, dia mengancam akan menempuh jalur hukum dengan melakukan PTUN.
“Kami akan tempuh jalur hukum dengan meng PTUN kan, sebab kami tidak pernah merasa memberikan izin apalagi menandatangani persetujuan pendirian BTS tersebut,” kata Budi, saat ditemui dirumahnya, Rabu (29/11/2023).
Menurut dia, apabila pemerintah daerah memberikan izin, jelas sudah menyalahi aturan. Bahkan, kata Budi, pihaknya telah melayangkan surat penolakan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan Kabupaten Pandeglang.
“Kita juga sudah mengirimkan surat penolakan ke DPUPR yang kita tembuskan juga kepada bupati pada 24 November lalu,” kata Budi.
Sementara itu wakil ketua DPRD Pandeglang Asep Rafiudin berjanji akan memediasi warga dengan pihak BTS tersebut.
“Nanti kita akan kumpulkan warga dengan, pihak kelurahan, kecamatan dan juga pihak provider BTS tersebut. Agar maslah ini bisa ada solusinya, nanti saya komunikasi juga dengan pihak camat, kelurahan nanti dimana lokasinya apakah nanti di kecamatan atau di gedung dewan juga tidak apa-apa,” ujarnya.(Iman)

