METROPOST1. COM,
Banyuwangi – Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi belum melakukan upaya hukum terkait penyerangan majelis hakim oleh aktivis antimasker, M Yunus Wahyudi. PN Banyuwangi akan berkonsultasi dengan Pengadilan Tinggi (PT) di Surabaya dan Badan Pengawas Mahkamah Agung, atas insiden tersebut.
Aktivis Antimasker Banyuwangi menyerang ketua majelis hakim Khamozaru Waruwu, usai divonis 3 tahun penjara atas kasus Kekarantinaan Kesehatan dan UU ITE, Kamis (19-08-2021).
Yunus naik ke meja persidangan dan mencoba memukul Ketua majelis hakim. Beruntung aksinya langsung digagalkan oleh aparat kepolisian yang berjaga.
“Kami belum mengambil langkah hukum. Untuk sementara akan kami telaah lagi. Yang pasti kami akan melaporkan ke pimpinan kami,” ujar Juru Bicara PN Banyuwangi, Komang Dediek Prayoga kepada awak media, Kamis (19-08-2021).
Insiden ini, kata Komang, bakal dilaporkan ke Pengadilan Tinggi (PT) di Surabaya dan Badan Pengawas Mahkamah Agung. Sekaligus meminta petunjuk sikap yang akan ditentukan PN Banyuwangi.
“Kalau kami lihat dari kacamata hukum, ya kita belum punya UU pelecehan pengadilan. Karena kita masih menyusun ini, belum ada UU nya kita kaji dulu,”imbuhnya.
Aktivis antimasker, M Yunus Wahyudi mengamuk naik meja mejelis hakim dan mencoba menyerang ketua majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Khamozaru Waruwu yang memimpin sidang, Kamis (19-08-2021) silam, Penyerangan usai majelis hakim menutup sidang vonis tersebut.
Beruntung, aksi aktivis antimasker itu langsung diamankan aparat keamanan baik dari polisi dan satuan pengamanan PN Banyuwangi. Yunus kemudian di keler ke mobil dan dibawa ke Lapas Banyuwangi,”pungkasnya.
(Ags).