METROPOST1.COM, Cirebon — Sepanjang periode Januari hingga Oktober 2021, Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon mencatat telah melayani ratusan pengaduan konsumen. Hal tersebut disampaikan Kepala OJK Cirebon, Mohammad Fredly Nasution saat kegiatan Panggih Pers Wulanan (PERAN) OJK Cirebon, di salah cafe Jl Kalibaru Utara, Kota Cirebon, Sabtu (30/10/21).
“Kami telah menerima permintaan informasi, pengaduan dan menyelesaikan pengaduan konsumen melalui surat sebanyak 54 serta telepon sebanyak 594 orang,” kata Fredly.
Dari sejumlah tersebut, lanjutnya, mayoritas didominasi dengan mempertanyakan soal pinjaman online ilegal (Pinjol).
“Dibandingkan dengan pinjaman online berizin, kami lebih banyak menemukan pinjaman online ilegal yang tentunya dapat merugikan masyarakat,” ungkapnya.
Dari catatan pihaknya, Per tanggal 28 Oktober 2021 terdapat 104 pinjaman online legal yang terdaftar dan berizin OJK.
Fredly berpesan, agar perusahaan pinjaman online (pinjol) terdaftar legal OJK untuk memberikan suku bunga yang murah sehingga dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan.
“Pinjol legal juga diminta untuk selalu mentaati peraturan dan etika dalam penagihan, serta terus meningkatkan pelayanan yang positif agar masyarakat dapat merasakan manfaat dari adanya pinjaman online,” tandasnya.
Ia menambahkan, hal tersebut telah mendapat respon langsung oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dengan menurunkan total biaya termasuk bunga harian dari 0,8% perhari menjadi 0,4% perhari.
Pada kesempatan yang sama, Fredly memberikan himbauan kepada masyarakat untuk melaporkan apabila menjadi korban pinjaman online ilegal.
“Otoritas Jasa Keuangan senantiasa mengimbau kepada masyarakat untuk mengecek legalitas perusahaan pinjaman online melalui www.ojk.go.id, kontak OJK 157, atau whatsapp di nomor 081-157-157-157 sebelum memutuskan meminjam pada pinjaman online,” pungkasnya. (Cepi)



