Metropostnews.com/Cirebon – Bawaslu Kota Cirebon merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di lima TPS. Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kota Cirebon Devi Siti Sihatul Afiah, Kamis (15/2/24).
Rekomendasi tersebut dikeluarkan pihaknya, setelah menemukan adanya sejumlah pelanggaran pada saat proses pemungutan suara Pemilu 2024.
“Lima TPS yang direkomendasikan untuk dilakukan PSU. Diantara, TPS 02 Kelurahan Kesambi, Kecamatan Kesambi, TPS 27 Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi dan TPS 05 Kelurahan Kejaksan, Kecamatan Kejaksan,” sebutnya.
Berbagai macam pelanggaran saat proses pemungutan suara Pemilu 2024 ditemukan pihaknya, yaitu dengan menemukan adanya warga yang tidak memiliki hak pilih namun melakukan pencoblosan di TPS tersebut.
“Di TPS 02 Kesambi, ada 11 orang yang tidak memiliki hak pilih di situ. (Mereka) tidak masuk dalam DPT, DPTb, dan bukan DPK. Tapi (mereka) diberikan surat suara di TPS tersebut,” jelasnya.
Selain itu, sambungnya, di TPS 27 Karyamulya, Kecamatan Kesambi, ada enam orang yang tidak memiliki hak pilih tapi (mereka) difasilitasi untuk memilih.
Sementara di sejumlah TPS di Kecamatan Kejaksan, Bawaslu juga menemukan adanya pelanggaran adanya warga yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), namun mendapat lima surat suara.
“Bagi pemilih yang masuk dalam DPTb, maka hanya bisa mendapat satu surat suara. Yakni surat suara untuk memilih pasangan capres-cawapres,” tambahnya.
Seharusnya, masih kata dia, hanya mendapat satu surat suara, yaitu PPWP (Surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden), tapi (mereka) justru difasilitasi lima surat suara. “Itu dicoblos semuanya,” ujarnya.
Atas dasar tersebut, pihaknya kemudian merekomendasikan untuk dilakukan PSU di lima TPS yang tersebar di sejumlah kecamatan tersebut.
(Cepi)