Penulis : Abdul Holid
Sekertaris Menara Peradaban Bangsa
Metropostnews.com/Lebak- Pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara serantak akan dilaksanakan pada tahun 2024 nanti, banyak tantangan yang harus dihadapi yang pertama yaitu masalah regulasi dalam penegakan hukum pemilu.
Pada pemilihan umum serentak tahun 2024 ini masih menggunakan dua regulasi terdahulu yaitu undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, serta undang-undang nomer 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepada daerah.
Bagi bawaslu setidaknya terdapat beberapa tantangan besar dalam pengawasan pemilu di Tahun 2024 , dalam undang-undang nomer 7 Tahun 2017 tentang pemilu, pasal yang mengatur subjek hukum pelanggaran terkesan parsial dan cenderung sulit untuk diterapkan.
Seperti pasal 523 ayat (1) terkait politik uang dilakukan oleh relawan atau orang suruhan yang tidak terdaftar di KPU sebagai pelaksana atau tim kampanye sehingga dalam penanganan pelanggaran tidak dapat di jerat dengan pasal tersebut.
Yang kedua yaitu masalah sumber daya manusia (SDM) dalam tataran penyelenggara ad hock di tingkat kecamatan, desa dan TPS harus memilih personil SDM yang memiliki integritas tinggi, memiliki pengalaman serta pengetahuan di penyelenggara pemilu, tantangan kejujuran dan netralitas penyelenggara ad hock masih tinggi.
Masalah selanjutnya adalah sedikitnya jumlah pengawas ad hock di tingkat kecamatan, kelurahan / desa, dan di tempat pemungutan suara (TPS) sebagai contoh, pengawas kelurahan/desa (PKD) yang jumlahnya satu orang ia harus mengawasi satu kelurahan ada yang terdapat 30-40 TPS, dengan luas area pengawasan, belum ditambah dengan beban ketika terjadi irisan tahapan antara pemilu dan pilkada.
Terahir adalah budaya politik dan ekosistem politik yang tidak menentu, bagi penyelenggara pemilu khususnya bawaslu, kontestasi juga menjadi salah satu instrumen untuk mengukur kerawanan pemilu.
Indikatornya adalah sejauh mana kesadaran politik dan demokrasi yang tumbuh dalam suatu daerah, apakah sudah memenuhi kualitas dan menunjukan kedewasaan berpolitik atau cenderung masyarakat apatis terhadap pemilu itu sendiri. Hal ini menjadi tantangan tersendiri diluar pengawasan tahapan yang dilakukan bawaslu.
Sebagai contoh politik identitas yang secara massif diartikulasikan bagi kelompok tertentu dalam struktur politik akan menimbulkan kegaduhan sosial, yang akan mengganggu berjalannya tahapan. Apalagi disudutkan dengan identitas keagamaan, sehingga sensitifitas masyarakat akan semakin tinggi.
MASYARAKAT HARUS IKUT SERTA DALAM PENGAWASAN PEMILU SERENTAK 2024
Pelibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu serentak tahun 2024 adalah strategi untuk menyelesaikan persoalan dan tantangan yang akan dihadapi nanti, meningkatkan pengawasan partisipatif adalah upaya serius dalam menjaga kualitas Demokrasi dan pemilu.
Kader-kader sekolah pengawasan partisipatif yang tersebar di berbagai kecamatan, mereka terdiri dari anak-anak milenial idealis yang telah di didik bawaslu menjadi harapan untuk menyebarkan pencerahan bagi masyarakat.
Sehingga yang diharapkan adalah masyarakat mau terlibat dalam pengawasan terhadap pemilu. Minimal mereka berani melaporkan atau memberi informasi kepada bawaslu jika terdapat dugaan pelanggaran pemilu.
Memaksimalkan pengawasan partisipatif adalah solusi untuk menghadapi tantangan pengawasan pemilu tahun 2024, walapun saat ini kondisi pengawas partisipatif mempunyai tantangan, kendala nya yaitu rendahnya kesadaran Masyarakat (menganggap bukan tugas mereka, hanya tugas penyelenggara pemilu), kultur/budaya, keluarga (dibenturkan secara berlebihan pada pilihan antara peran public dan dalam peran rumah tangga), regulasi yang belum ramah pada partisipasi masyarakat, geografis dan pengetahuan tentang kepemiluan yang masih kurang.
Adapun objek pengawas partisifatif yaitu mengawasi data pemilih, pencalonan, kampanye, masa tenang, pemungutan-penghitungan suara, dan rekapitulasi suara. (Hasan)
