Metropostnews.com-Kabupaten Tangerang – Pembangunan infrastruktur paving blok dilokasi desa Mekar Jaya RT.04/02 Kecamatan Sepatan yang di biayai oleh pajak masyarakat,APBD Kabupaten Tangerang Tahun anggaran 2024, terkuak banyaknya kejanggalan dalam pemasangan paving blok diduga kuat menyalahi standar kualitas spesifikasi teknis serta mengabaikan sfek keselamatan kerja, selain itu tidak adanya papan proyek yang seharusnya menjadi alat informasi dan transparasi antara pemerintah kabupaten Tangerang kepada masyarakat, Kamis 12 Desember 2024.

Menanggapi hal ini, Salah satu Aktivis Pantura Misar mengatakan, bahwa pelaksanaan Pengerjaan proyek pembangunan yang tidak di lengkapi dengan adanya papan informasi proyek,bisa di sebut juga dengan Proyek tak bertuan,dan sudah menyalahi aturan.
Kemudian, pekerja yang tidak dipasilitasi alat pelindung diri (APD) yang mana keduanya itu sangat penting sebagai mana dimaksud dalam undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) serta undang -undang Nomer 14 Tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik wajib memasang papan nama proyek.

Lebih lanjut Misar menjelaskan,Kegiatan pemasangan paving blok patut dipertanyakan kualitas bahan material nya, apakah sesuai standar SNI atau bermutu rendah.
Dirinya sangat berharap. “Pemerintah kabupaten Tangerang dan inspektorat kabupaten Tangerang lebih tingkatkan pengawasan dan sanksi jerah kepada kontraktor dan pelaksana nakal demi meraup keuntungan lebih besar dan mengurangi kualitas mutu bangunan.
Ditempat yang berbeda “Suhendra”selaku pelaksana kegiatan saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp perihal tidak adanya papan proyek, Fasilitas alat APD dan kualitas bahan material, menjawab,” Papan Proyek ada belum pasang karena saya lagi repot.”katanya singkat.
(Tuti)

