Metropistnews.com/Lebak-Buntut dari akibat tidak jelasnya Sidang Kode Etik Ketua Panwaslu Kecamatan Cijaku, saudara Lalang Ganda Sukmaya, yang di duga melakukan pungli senilai 1.5 juta rupiah. Terhadap salahsatu calon Panwas Kelurahan Dan Desa PKD, saudara Sahri, warga Desa Ciapus, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak-Banten.
Sampe saat ini belum ada kejelasan dari Bawaslu Lebak terkait hasil keputusan Sidang Kode Etik saudara Lalang. Aliansi Pemuda Cijaku Menggugat (APCM), akan melakukan aksi demo ke kantor Bawaslu Lebak, bahkan akan melaporkan ke Bawaslu Provinsi Banten. Ungkapkan salah satu tokoh pemuda Cijaku, Saudara Maman.
Maman mengatakan, kami Sudah muak dengan Bawaslu Lebak yang sampe saat ini belum ada kejelasan. Padahal kami sudah cukup sabar terhadap bawaslu lebak, sudah hampir 23 hari hingga sekarang tidak ada kejelasan.
“Jika dalam minggu ini belum keluar juga keputusan dari bawaslu Lebak, maka Kami akan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor bawaslu lebak”. Kata Maman.
Masih kata Maman, Aliansi pemuda cijaku juga akan terus mengawal kasus ini bahkan kami akan melaporkannya ke Bawaslu Provinsi.
” Jika Hasil Sidang Kode Etik saudara Lalang tidak Juga Di PAW, maka kami akan laporkan Bawaslu Lebak dan Ketua Panwascam Cijaku Ke Bawaslu Provinsi Banten. Dan kami yakinkan Aksi unjuk rasa akan berjilid jilid jika keputusan Bawaslu di anggap tidak berpihak kepada keadilan. Pungkasnya. (Hasan)

