Metropostnews.com/Kab.Tangerang – Beredar Foto beberapa staff Pemerintah Desa Lebak Wangi Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang yang memegang banner salah satu Paslon cabup Kabupaten Tangerang. Selasa (22/10/2024).
Terlihat dari cara Mereka memegang banner tersebut seakan-akan mengajak warganya untuk memilih atau untuk memenangkan salah satu Paslon.
Lewat telepon seluler via WhatsApp
Samsudin selaku kepala desa Lebak Wangi kecamatan Sepatan Timur yang biasa di sapa Bagas, membenar foto tersebut adalah staff nya.
” Ya benar itu staff saya, itu foto dari mana ya” ucap kades
Sangat di sayangkan kepada staff pemerintah desa Lebak Wangi yang ikut terseret dalam politik praktis, Metropostnews.com mempertanyakan tupoksi panwaslu Kecamatan Sepatan terkait beredarnya foto tersebut.
Di tempat berbeda masih lewat telepon seluler, ketua panwaslu kecamatan Sepatan Timur Basyar, Membenarkan ada pengaduan terhadap panwaslu terkait staff desa Lebak Wangi, dan saya sudah kirimkan surat undangan untuk mengklarifikasi.
Nomor Surat tersebut adalah 075/LHN/HP2H.00.03 K.BT.04.3603181/09/2024 bersifat penting perihal undangan klarifikasi pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 waktu pukul 13.00 s/d selesai bertempat kantor Panwaslu Kecamatan Sepatan Timur.
Harapan Metropostnews.com agar Bawaslu kabupaten Tangerang menindak lanjuti permasalahan yang ada di desa Lebak Wangi kecamatan Sepatan Timur sesuai sanksi terkait adanya politik praktis.
Undang – undang desa dan Undang – Undang pemilu jelas melarang kepala desa dan staf ikut dalam politik praktis sanksi penjara satu tahun dan denda 12 juta rupiah.
(MP06)