METROPOST1.COM, Sumenep — Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep terkait Surat edaran PPKM Darurat yang hanya menyasar ke Dealer dan leasing yang ada di Sumenep dikeluhkan oleh beberapa pemilik usaha dan karyawan yang bekerja di perusahan tersebut.
Pasalnya surat edaran tersebut disebarkan tidak merata kepada sektor Non esensial lainnya yang ada di Kabupaten Sumenep, sehingga menimbulkan tanda tanya besar keseriusan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep dalam mewujudkan keadilan karena terkesan tebang pilih.
Salah satu karyawan Showroom Mobil yang mendapatkan surat edaran tersebut berujar bahwa jika memang Dinas terkait dan petugas menganjurkan kami bekerja di rumah saja bagi sektor non esensial maka harusnya bagi sektor yang berkategorikan non esensial juga harus mendapatkan perlakukan yang sama.
“Faktanya masih banyak dan sangat banyak sekali sektor non esensial lainnya yang masih buka hingga kini bahkan tidak mendapatkan surat edaran itu, ini kan aneh. Kalau mau ditutup ya tutup semuanya, jangan pilah pilih,” kata dia.
Senada dengan anak buahnya, Di tempat yang sama Pemilik salah satu Showroom yang ada di Sumenep mengungkapkan, harusnya, jika memang Pemerintah Kabupaten Sumenep mau berlaku adil dan bijaksana maka surat edaran itu harus diberikan kepada semua Sektor non esensial di Kabupaten Sumenep tanpa terkecuali.
“Harus tanpa terkecuali, jika memang mau diberlakukan penutupan untuk sektor non esensial maka tutup semuanya. Kan nyatanya masih banyak sektor non esensial yang masih buka. Kalau mau diterapkan kebijakan seperti ini ya terapkan semuanya, dan tutup semuanya,” tandasnya.
Disisi lain, salah satu Koordinator dealer Sumenep berinisial Y mengungkapkan bahwa harusnya Pemangku Kebijakan Pemerintah Kabupaten Sumenep ini tidak pandang bulu dalam melaksanakan kebijakannya.
“Kalau mau adil ya tutup saja semuanya, jangan hanya ada beberapa tempat saja yang diberikan surat edaran itu oleh Dinas terkait. Sementara Toko baju, Dan tempat tempat lain yang berkategori sektor non esensial masih bebas bebas saja. Padahal kami disini sudah melakukan protokol kesehatan sangat ketat,” bebernya.
Pihaknya hanya menginginkan keadilan yang seadil adilnya ditengah Pandemi ini, karena apapun yang sudah dianjurkan pemerintah terkait Prokes dan Vaksinasi untuk semua wartawan sudah dilakukan hingga semua karyawan yang bekerja di tempat itu sudah mendapatkan sertifikat vaksin.
“Kok tempat yang sudah menerapkan prokes ketat yang disuruh tutup tapi di tempat lain masih buka. Salah satunya adalah tempat mainan, Restoran, dan PT. Tanjung Odi yang mempunyai ribuan karyawan tetap buka hingga detik ini. Selain itu masih banyak Sektor non esensial lainnya yang tetap buka,” tuturnya.
Sementara itu, ketika mendengar keluh kesah dari para pelaku usaha dan karyawan, awak media menggali fakta di lapangan untuk melakukan penelusuran lebih jauh, ternyata benar bahwa masih sangat banyak pelaku usaha sektor non esensial yang tidak mendapatkan surat edaran itu, bahkan sampai banyak yang kaget ketika awak media mempertanyakan adanya surat edaran itu.
Setelah mengantongi sejumlah data, para awak media mendatangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada Kamis siang untuk meminta klarifikasi kebijakan yang ditandatangani oleh Kadis Dinas tersebut, namun Kepala Dinas Didik Wahyudi, M.SI sedang tidak berada ditempat dan hanya ditemui oleh Staff yang bertugas.
“Bapak Kadis sedang keluar mas mungkin sedang ke Disnaker, kan beliau pegang Dua OPD, Disini dan di Disnaker. Kalau di Disnaker tersebut sebagai PLT,” terangnya.
Lebih lanjut pria yang mengaku Staf dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumenep bernama Anwar itu mengimbuhkan bahwa surat himbauan Work From Home (WFH) kerja dari rumah yang ditempelkan ke Dealer, Shorum dan Leasing tersebut sebagai penyebaran awal.
Mendengar hal itu awak media memberikan pertanyaan yang lebih aktif kepada staf tersebut, iapun merasa bingung untuk menjawabnya.
“Saya juga kurang paham mas kebijakan pemerintah kayak gitu,” jawabnya.
Ketika disinggung Oleh Awak media kenapa tidak melakukan penyebaran surat edaran itu lagi pada hari Kamis tanggal 15 Juli 2021, pihaknya menjawab bahwa sedang kekurangan personil.
“Kami tenaganya terbatas. Rencananya tadi anu anu pak dan sedang kekurangan tenaga dan personil,” tuturnya dengan nada kebingungan.
Sekedar diketahui selembaran surat edaran itu adalah salah satu kebijakan yang ditandatangi oleh Kadis DPMDPTSP melalui tembusan Bupati Sumenep, Kapolres Sumenep, Komandan Kodim 0827, Kepala Satpol PP dan Kepala BPBD Kabupaten Sumenep.
Dalam surat himbauan yang ditandatangani oleh Kadis Dua OPD di Kabupaten Sumenep bernama Didik Wahyudi MSI itu tertuang bahwa sesuai dengan Instruksi menteri Dalam Negeri Tanggal 02 Juli 2021 dengan kebijakan di masa PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali Pada Diktum ke 3 Poin B bahwa pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 % work From Home ( WFH ). “Namun dalam fakta Investigasi di lapangan bahwa hanya ada beberapa sektor saja yang diberikan surat edaran itu,” pungkasnya. ( Agus )