Metropostnews.com/Kab.Tangerang – Unit Resmob Polresta Tangerang menangkap pelaku pencurian dan pemerkosaan Supardi alias Tio, warga Kampung Cibebek RT. 01/01 Desa Klebet, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang (24/3/2022) lalu.
Dengan modus memacari korban, pelaku melakukan aksinya pada pukul 00.30 pada Minggu, (6/3/2022) di area pesawahan Kelurahan Mauk Timur, Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang.
Korban yang baru mengenal pelaku sekitar tiga minggu tersebut tidak menaruh curiga sedikitpun kepada pelaku dan mengikuti keinginan pelaku yang ingin menemuinya.
“Korban diajak ketemuan di area pesawahan dan dipaksa untuk mengikuti birahi bejat pelaku,” kata Kanit Resmob Ngapip Rujito Polresta Tangerang, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (30/3/2022).
Selain memperkosa korban, kata Ngapip, pelaku yang merupakan warga Desa Klebet, Kecamatan Kemeri tersebut, menggasak HP milik korban. Selain mengamankan HP, petugas juga mengamankan sepotong celana jeans merk Guess warna abu-abu, sepotong sweater warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat / D1B02N26L2 A/T, Nopol : A-4304-VAD.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan pasal 285 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara,” tandasnya.**
