MetropostNews.com | LEBAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MSF (28), sementara dua orang lainnya masih dalam pencarian dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki melalui Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 9 Juni 2026, sekitar pukul 13.55 WIB di Kampung Lebak Waru, Desa Cimarga, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.
Menurut Wisnu, korban bernama Munir (64) kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2022 dengan nomor polisi F 5696 FHI yang sebelumnya diparkir di dapur belakang rumah dalam kondisi terkunci stang.
“Saat korban hendak menggunakan kendaraannya, sepeda motor tersebut diketahui sudah tidak berada di tempat semula. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7,5 juta dan kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian,” ujar AKP Wisnu Adicahya, Rabu (17/6/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polres Lebak melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan analisis rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Setelah melakukan pendalaman, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku di wilayah Kecamatan Sajira. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan MSF tanpa perlawanan.
“Dari hasil pemeriksaan awal, MSF mengakui melakukan pencurian bersama seorang rekannya berinisial BD yang saat ini masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO. Kami juga melakukan pengembangan terhadap pihak yang diduga membeli kendaraan hasil kejahatan berinisial BY, namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, STNK kendaraan, satu buah kunci kontak, satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, pakaian yang dikenakan terduga pelaku, serta satu buah kunci letter T beserta empat mata kunci yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa penyidikan kasus tersebut masih terus dilakukan guna memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Polres Lebak juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor.
“Kami mengimbau masyarakat agar menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkas AKP Wisnu Adicahya. (Ajat)

