Metropostnews.com /Kab.Sukabumi – Misteri ditemukannya dua mayat perempuan bersimbah darah, di Kampung Kalapa Condong, Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, akhirnya terungkap. Kedua mayat tersebut merupakan korban pembunuhan.
Informasi diperoleh, Polres Sukabumi berhasil mengamankan satu orang pelaku pembunuhan dua perempuan tersebut berinisial SS (51). Pelaku diketahui warga Kampung Badak Putih, RT 04/09, Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu.
“Alhamdulillah, kita berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Cafe Sinar Laut Kecamatan Ciracap yang mana dua orang meninggal dunia. Yakni pemilik cafe dan pemandu lagu,” ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra dalam pers rilis di Mapolres Sukabumi, Rabu , 22/06/2022.
Dedy menjelaskan, satu orang pelaku berhasil diamankan berinisial SS (51) seorang nelayan warga Kampung Badak Putih, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. “Motifnya (pelaku) karena kesal tidak mau melayani pelaku,” kata Dedy.
Kronologisnya, sambung Dedy, pada Minggu 19 Juni lalu. Pelaku datang ke Cafe Sinar Laut yang beralamat, di Kampung Kalapa Condong, Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap. Kemudian pelaku SS ditemani oleh saudari Adel (sebelumnya disebut D berusia 18 tahun) sebagai korban.
“Setelah menyanyi dan minum minuman keras, pelaku mengajak (Adel) untuk bersetubuh serta diberikan sejumlah uang. Namun pada saat itu korban Adel beralasan lagi datang bulan, sehingga tidak mau melayani permintaan pelaku,” papar Dedy.
Lanjut Dedy, pelaku merasa tersinggung karena sudah memberikan uang sehingga sodari Adel tidak mau melayani bersangkutan. Pelaku kemudian keluar dan mengambil pisau yang ada di jok motor lalu mendatangi saudara adel yang ada di kamar.
“Karena Adel melihat pelaku membawa pisau, dia keluar kamar, namun dicegat dan pelaku langsung menusuk di bagian punggung. Pada saat kejadian, saudari Aisyah (sebelumnya disebut D berumur 45 tahun) melihat kejadian tersebut dan berteriak meminta tolong. Pelaku panik dan menyerang Aisyah juga,” imbuhnya.
Pada saat mau menusuk Aisyah pada bagian perut, pisau terlepas sehingga tangan pelaku robek dan saudari Aisyah ditarik dari kamar ke belakang ke arah laut.
“Kepalanya diceburin ke dalam laut sehingga sampai tidak bernafas atau meninggal dunia. Setelah mengetahui Aisyah meninggal dan dia melihat saudara Adel tidak bernafas pelaku pulang dengan tangan berdarah. Pelaku sempat berobat di salah satu klinik untuk dijahit jarinya yang luka,” kata Dedy.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. “Saya mengucapkan terimakasih kepada Kasat Reskrim Tik Opsnal, Kepada Unit yang di Polsek atas kinerjanya dalam pengejaran pelaku dan saksi saksinya di TKP secara maraton,” tutupnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP I Putu Asti Hermawan Santosa, menambahkan pelaku diamankan tadi pagi di tempat persembunyiannya di sebuah gubuk tempat pelelangan ikan (TPI).
“Si ibu ini ditenggelamkan karena upaya melawan, hingga akhirnya lemas dan tidak bergerak. Si mayat tersebut kemungkinan terbawa arus, karena pada saat itu air laut sedang pasang, hingga kami olah TKP pun arus masih tinggi, sekitar satu meter dari korban Adel ditemukan,” singkatnya. ***


