MetropostNews.com | LEBAK – Realisasi penerimaan pajak daerah Kabupaten Lebak hingga 10 Juni 2026 mencapai Rp96,67 miliar atau 38,61 persen dari target tahun 2026 sebesar Rp250,35 miliar. Capaian tersebut menunjukkan tren positif dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Berdasarkan data Bapenda Kabupaten Lebak, sejumlah sektor pajak memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan daerah. Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) telah terealisasi sebesar Rp14,54 miliar dari target Rp48 miliar. Sementara Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mencapai Rp8,23 miliar dari target Rp32,5 miliar.
Selain itu, penerimaan dari Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tercatat sebesar Rp18,52 miliar dari target Rp34,32 miliar. Pajak Reklame juga menyumbang realisasi sebesar Rp506,9 juta dari target Rp1,5 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Kabupaten Lebak, Agung Budi Santoso, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil dari upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak yang terus dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Alhamdulillah, hingga 10 Juni 2026 realisasi pajak daerah telah mencapai Rp96,67 miliar atau 38,61 persen dari target tahunan. Capaian ini menunjukkan adanya peningkatan kepatuhan wajib pajak dan efektivitas langkah-langkah optimalisasi pendapatan yang kami lakukan,” ujar Agung dalam keterangannya, Jumat (12/06/2026)
Menurutnya, beberapa jenis pajak menunjukkan perkembangan yang cukup baik dan menjadi penopang utama penerimaan daerah. Meski demikian, Bapenda tetap akan melakukan berbagai langkah strategis untuk mengejar target yang telah ditetapkan hingga akhir tahun.
“Kami terus melakukan pendataan, pengawasan, serta pembinaan kepada wajib pajak. Selain itu, pemanfaatan teknologi dan peningkatan kualitas pelayanan perpajakan juga menjadi fokus kami agar masyarakat semakin mudah dalam memenuhi kewajibannya,” katanya.
Agung menegaskan bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan di Kabupaten Lebak. Karena itu, partisipasi masyarakat dan pelaku usaha sangat dibutuhkan untuk mendukung peningkatan penerimaan daerah.
“Setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan program-program kesejahteraan lainnya. Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk terus taat dan tepat waktu dalam membayar pajak,” ungkapnya.
Pemerintah Kabupaten Lebak menargetkan penerimaan pajak daerah tahun 2026 sebesar Rp250,35 miliar. Dengan realisasi yang telah mencapai lebih dari 38 persen pada awal Juni, Bapenda optimistis target tersebut dapat tercapai melalui sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan para pelaku usaha. (Ajat)

