Metropostnews.com/Cirebon – Polres Cirebon Kota mengungkap kasus dugaan tindak pidana eksploitasi anak yang melibatkan dua tersangka, BM (26) dan MF (25).
Kasus ini berhasil diungkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cirebon Kota, atas laporan masyarakat yang resah beredar live straming asusila di salah satu aplikasi.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo, mengatakan kasus ini berkaitan dengan pelanggaran tiga undang-undang sekaligus, yaitu tindak pidana perdagangan orang, perlindungan anak, dan pornografi.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas konten bermuatan asusila di wilayah hukum Polres Cirebon Kota,” ucap Anggi, Kamis (17/10/24).
Anggi melanjutkan pengungkapan dilakukan di sebuah kos di Kelurahan Kesenden, Kota Cirebon, pada bulan Juni lalu.
Saat itu, polisi menemukan aktivitas live streaming asusila yang diinisiasi oleh kedua tersangka.
Dalam operasi tersebut, ditemukan tiga kamar yang berisi korban yang sedang melakukan siaran langsung.
Lebih lanjut, Anggi menambahkan bahwa modus operandi para tersangka adalah dengan memasang iklan lowongan kerja di media sosial.
“Korban awalnya tertarik dengan tawaran pekerjaan di bidang fashion, namun setelah berkomunikasi lebih lanjut, korban ditawari pekerjaan untuk membuat konten dewasa,” ungkapnya
Para korban, termasuk anak di bawah umur, dijanjikan penghasilan hingga Rp5 juta per bulan jika memenuhi target yang diberikan dalam platform sosial media.
“Operasi ini telah berlangsung selama tujuh bulan dan kedua tersangka meraup keuntungan sekitar Rp100 hingga Rp150 juta,” ujarnya
Dalam penangkapan, polisi juga mengamankan sembilan orang, termasuk dua korban anak di bawah umur, yang mayoritas berasal dari Kabupaten Cirebon.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 17 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman 3 hingga 16 tahun penjara.
Mereka juga dijerat dengan Pasal 83 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 3 hingga 15 tahun, serta Pasal 35 Tindak Pidana Pornografi, yang membawa hukuman maksimal 12 tahun, ditambah sepertiga karena melibatkan anak-anak.
“Korban, terutama yang di bawah umur, tertarik karena tergiur iming-iming penghasilan yang cukup besar, yaitu sekitar Rp5 juta per bulan,” pungkasnya
Fakta menunjukkan bahwa faktor ekonomi menjadi salah satu alasan utama para korban terjerat dalam aktivitas ini, terutama anak-anak yang putus sekolah. (Cepi)

