METROPOSTNews.com | Indramayu – Demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan varian Omicron, Polsek Kandanghaur jajaran Polres Indramayu Polda Jabar bersama TNI dan Pol PP terus melaksanakan pengawasan dan penerapan prokes, Jumat (25/2/2022) Malam.
Sasaran pengawasan dan penerapan prokes, dipusatkan di Pertokoan Jln. Raya Gang Bongas, Toko Ceria dan Alfamart Desa Parean Girang Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.

Kapolsek Kandanghaur Wawan Suhendar didampingi Humas Polres Indramayu, Iptu Didi wahyudi memantau secara langsung Pelaksanaan kegiatan pendisiplinan dan penerapan Protokol Kesehatan dalam rangka PPKM Level 3 sesuai dengan Inmendagri No.10 tahun 2022 di wilayah hukum Polsek Kandanghaur, Sabtu (26/2/2022).
Dalam kegiatan itu, Petugas gabungan menghimbau warga dan pemilik tempat usaha agar selalu menerapkan Prokes dengan menerapkan 5 M yaitu Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan dan Mengurangi mobilitas.
Saat diwawancara metropos1.com di lokasi kegiatan Kompol.Wawan Suhendar mengatakan “Kegiatan pengawasan dan penerapan prokes ini dilaksanakan guna meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan, salah satunya penggunaan masker saat beraktifitas di luar rumah, Untuk itu, lanjut Kompol Wawan Suhendar, saya selalu tegaskan kepada personil, agar dalam pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan persuasif dan melalui pendekatan emosional yang baik. Dengan demikian diharapkan kesadaran masyarakat untuk menerapkan prokes semakin meningkat,” papar Kapolsek. (T.ragil)



