METROPOST1.COM, Garut — Untuk mencegah penularan Covid-19 di wilayah di Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut, personil Polsek Cilawu Polres Garut memberikan Edukasi dan Himbauan kepada Warga, Pembeli, ataupun Pedagang Kaki Lima yang tidak memakai Masker di wilayah kecamatan Cilawu, Jum’at (08/10/2021).
Kapolsek Cilawu, Kompol Tommy Widodo A.,S.H., M.Si menjelaskan bahwa sasaran yang dipilih adalah Pasar Rakyat tepatnya di Pasar Sehat Genteng dimana tempat berkumpulnya warga pembeli dan pedagang, karena dianggap masih ada warga yang lalai dalam menerapkan disiplin protokol Kesehatan.
Lanjut Kapolsek Cilawu mengatakan, kegiatan tersebut dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat, dalam mematuhi protokol kesehatan, dan menekan penyebaran Covid-19 terutama di Kawasan Patuh Prokes di wilayah Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.
“Pada hari ini kita melaksanakan kegiatan himbauan dan edukasi seperti arahan pimpinan yaitu “KASEP” (Kolaboratif, Adaptif, Solutif, Edukatif dan Polri yang Presisi), makanya kami dalam Ops yustisi yang diturunkan adalah gabungan anggota Polsek, TNI, Satpol PP dan Dishub mengedepankan humanis dalam menghadapi warga yang tidak patuh prokes,” kata kapolsek.

Kapolsek Cilawu menuturkan masih ada warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan, terutama melakukan aktivitas di luar terutama di Kawasan Patuh Prokes.
Karena itu sebagai wujud kepedulian, dalam hal ini Polsek Cilawu kepada warga, pihaknya membagikan masker tersebut secara gratis, sekaligus memberikan edukasi.
Kapolsek Cilawu menghimbau dan memerintahkan anggotanya untuk tegas dan humanis dalam pelaksanaan kegiatan ini terutama dalam mengedukasi warga, Himbauan serta Sosialisasi oleh Satgas Covid 19 tentang diharuskan ada sertifikat Vaksin pada PPKM level 3 dan Penegakan Prokes, Himbauan untuk tetap melaksankan Prokes 5 M dan harus sudah Vaksin guna untuk mencegah atau memutus mata rantai penyebaran covid-19 di wilayah Kec. Cilawu Kab. Garut, Pembubaran Kerumunan dan Pembagian masker, Pengaturan para pedagang untuk tetap menjaga jarak sesuai ketentuan PPKM level 3, Menyarankan kepada para pedagang untuk memperlihatkan sertifikat vaksin dan menyiapkan masker untuk para pembeli yang tidak memakai masker. (Redi)




