Metropostnews.com/Majalengka- Ribuan botol miras berbagai merk yang berada di wilayah hukum Polres Majalengka, Jawa Barat, pada hari ini mulai dimusnahkan.
Ribuan botol miras tersebut diperoleh dari hasil Operasi Pekat Lodaya yang selama ini terus gencar dilakukan.
Satnarkoba Polres Kabupaten Majalengka beserta jajarannya, telah berhasil menyita sebanyak 3.512 botol miras dan 600 botol miras tradisional berjenis ciu.
Selain itu, Samapta Polres Majalengka pun telah berhasil menyita sebanyak 240 botol miras berbagai merk.
Kemudian, jajaran Polsek Polres Majalengka telah menyita sebanyak 835 botol berbagai merk dan 376 botol miras berjenis ciu dan Satpol-PP Majalengka menyita juga sebanyak 240 botol miras.
Wakil Bupati Kabupaten Majalengka Tarsono D Mardiana mengatakan, “Hari ini kita bersama-sama menyaksikan pemusnahan botol miras dari berbagai merk kurang lebih ada 5 ribu sampai 6 ribuan lebih,” kata Wakil Bupati Majalengka di Mapolres, Selasa 29 Maret 2022.
Ia mengatakan, pemusnahan botol miras dari berbagai merk tersebut sebagai bukti nyata. Pemda Kabupaten Majalengka dan beserta jajarannya juga Kapolres, betul-betul ingin di wilayah Kabupaten Majalengka.
Dalam melaksanakan bulan suci Ramadhan. tercipta, suatu kondisi yang aman sehingga nyaman ditengah masyarakat dalam beribadah.
Tarsono menjelaskan, karena dipastikan setiap bentuk kejahatan semuanya itu, diawali mulai dari minuman keras atau beralkohol.
“Untuk itu kita tidak mengenal kompromi bahwa di Majalengka, harus bersih dari alkohol,” ucap Tarsono.
Sementara ditempat terpisah Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasatnarkoba AKP Udiyanto mengatakan, bahwa rangkaian pemusnahan kegiatan barang bukti ini.
Merupakan salah satu wujud nyata serta, kepedulian dan tanggungjawab jajaran kepolisian di wilayah hukum Polres Majalengka.
Dengan, demikian kegiatan pemusnahan barang bukti minuman keras tersebut sampai dengan saat ini yang akan dimusnahkan sebanyak 4.827 botol minuman keras dari pabrikan berbagai jenis dan merk. (Ade)
