METROPOST1.COM, Cirebon — Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus dugaan penyelundupan kendaraan roda dua yang proses pembeliannya masih dalam masa kredit. Hal tersebut disampaikan Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan saat jumpa pers di Mako setempat Jalan Veteran No. 5 Kota Cirebon, Rabu (08/09/21).
“Terbongkarnya kasus ini berawal dari 3 laporan pengaduan ke Polres Cirebon Kota,” kata Imron.
Dari keterangan pelaku yang berhasil diamankan, lanjutnya, KRS menggunakan modus operandi dengan menggunakan identitas palsu dalam proses kredit pembelian motornya dan langsung memindah tangankan ke tersangka S.
“Tersangka S kemudian membeli dari KRS kendaraan yang hanya dilengkapi dengan surat jalan dari dealer dan atau hanya surat tanda nomor kendaraan bermotor saja dari beberapa wilayah di Pulau Jawa sejak Februari 2021,” jelasnya.
Ia menambahkan, tersangka mengumpulkan kendaraan roda dua tersebut di tiga tempat berbeda, masing-masing dislah satu gudang di Desa Ciperna, Kantor PT. Adira Dinamika Multi Finance dan di PT. Mandiri Utama Finance Jalan Dr. Cipto Mangunkusomo, Kota Cirebon untuk kemudian barang dikirim ke daerah Jakarta.
“Dari hasil pengembangan penyidikan Satreskrim Polres Cirebon Kota, selain 2 (dua) orang pelaku yang diamankan masih ada 3 (tiga) orang lainnya menjadi DPO dan akan terus dilakukan pengejaran guna penyelidikan lebih lanjut.” ucap Kapolres didampingi, Wakapolres, Kompol Ahmat Troy Aprio, Kasat Reskrim, AKP I Putu Asti Hermawan dan Kasi Humas, Iptu Ngatidja.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP I Putu Asti Hermawan menyebutkan pihaknya telah berhasil mengamankan 48 unit motor berbagai merk yang rencananya akan dikirim luar negeri melalui Cikupa, Tangerang.
“Dari 48 unit tersebut, semuanya dibeli secara kredit dengan menggunakan identitas palsu,” tandasnya.
Atas perbuatannya, masih kata I Putu Asti Hermawan, hukuman kurungan 7 tahun telah menanti sesuai UU RI Nomor 42/1999 tentang Jaminan Fidusia Jo Pasal 65 KUHap dan Pasal 481 KUHP, dan atau Pasal 480 Jo Pasal.35 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
“Kemudian Pasal 36 UU RI tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman hukum maksimal dua tahun penjara,” pungkasnya. (Cepi)




