MetropostNews.com | INDRAMAYU — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa Alvian Maulana Sinaga, eks anggota polisi yang membunuh sekaligus membakar jenazah pacarnya, Putri Apriyani.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (12/5/2026). Majelis hakim menyatakan Alvian terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.
Putusan hakim itu disambut haru keluarga korban yang sejak awal berharap terdakwa dihukum maksimal.
“Terima kasih kepada Pak Toni (kuasa hukum). Hukuman seumur hidup terhadap terdakwa sudah sesuai dengan harapan keluarga. Kami bersyukur keadilan itu benar-benar ada,” kata ayah korban, Karja, Rabu (13/5/2026).
Ketua Majelis Hakim Ria Agustin dalam amar putusannya menyebut tidak ada hal yang meringankan perbuatan terdakwa.
Hakim menilai tindakan Alvian tidak hanya menghilangkan nyawa korban, tetapi juga menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga Putri.
Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM mengatakan, putusan tersebut telah memenuhi rasa keadilan bagi keluarga maupun masyarakat.
“Putusan ini memang tidak akan mengembalikan korban, tetapi setidaknya memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi keluarga dan masyarakat,” ujar Toni.
Ia menjelaskan, hukuman penjara seumur hidup berarti terdakwa akan menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan hingga akhir hayatnya.
“Hukuman penjara seumur hidup berarti terdakwa akan menjalani masa pidana di Lapas hingga akhir hayatnya,” tegas dia.
Toni juga mengapresiasi seluruh pihak yang menangani perkara tersebut, mulai dari penyidik, Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga majelis hakim.
(Arrie Tharina)
