METROPOSTNews.com | Lebak-Dewan Pimpinan Cabang Ormas Badak Banten Perjuangan Kabupaten Lebak lakukan audiensi dengan pengusaha cabai di kawasan perhutanan sosial (PS) yang diduga langgar mekanisme kerjasama, Acara dihadiri oleh Kesatuan Pemangkuan Hutan Banten (KPH Banten) yang diwakili oleh Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Gunung Kendeng BKPH Malingping turut hadir juga Pendamping Perhutanan Sosial (PS) Provinsi Banten,Polsek Cijaku dan anggota Bhabinsa yang bertugas di Desa Cipalabuh. Kamis (16/03/2023).
Dalam audiensi yang bertempat di ruangan kantor Desa Cipalabuh Kecamatan Cijaku tersebut Ketua DPC Badak Banten Perjuangan, Erot Rohman menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Mitra Usaha Milik Ibu DR.
Diungkapkan, dugaan pelanggaran tersebut diantaranya pihak Mitra Usaha milik ibu DR tidak menyusun Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) kepada Pendamping Perhutanan Sosial dan ini adalah bentuk pelanggaran administratif yang konsekuensi hukumnya sudah jelas diatur dalam Permen LHK No 9 Tahun 2021 Tentang Perhutanan Sosial.
“Disamping itu didalam pelaksanaannya Mitra Usaha ini juga tidak melibatkan Kelompok Tani Hutan Maju Berkah, dan juga diduga melibatkan penggarap dari luar Desa Cipalabuh,” kata Erot.
Erot menyebutkan, pihak mitra usaha malah menunjukkan surat permohonan kerja sama yang tidak terdaftar dalam Surat Keputusan Menteri LHK Nomor : SK. 334/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/1/2019 yang diterbitkan 24 Januari 2019.
“Artinya kami menduga bahwa Mitra Usaha milik Ibu Diah telah menjadi penumpang gelap dalam proses pengelolaan lahan Perhutani di Kecamatan Cijaku dan menyikapi kejadian ini kami akan melakukan Laporan Pengaduan kepada KPH Banten dan Dirjen LHK untuk segera menindak tegas dugaan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Mitra Usaha tersebut,” tutur Erot.
Kata Erot, langkah yang dilakukan oleh teman-teman Badak Banten Perjuangan yang mau mengadvokasi semata-mata agar masyarakat yang berada di kawasan perhutanan tidak terpinggirkan sehingga bisa merasakan manfaat dari lingkungan hidupnya sendiri.
“Agar keberadaan Kelompok Tani Hutan itu benar benar terlibat dalam pengelolaannya,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Pendamping Perhutanan Sosial Provinsi Banten, Habibullah, menuturkan untuk pengelolaan perhutanan sosial tetap mengacu pada Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 9 tahun 2021.
“Mekanismenya sudah diatur dalam Permen tersebut. Bagi mitra usaha baik perorangan, korporasi maupun koperasi yang ingin menjalin kerjasama dengan KPS atau Kelompok Perhutanan Sosial, tinggal ikuti mekanismenya, dokumen kerjasamanya atau NKK nya,RKU,RKT harus diketahui oleh para pihak diantaranya KPS, KPH dan BPSKL,” jelas Habib.
“Terkait adanya kegiatan mitra usaha di areal kerja perhutanan sosial KTH Maju Berkah Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak perlu dikaji ulang supaya tidak menjadi permasalahan dikemudian hari dan harus mengikuti aturan yang ada,” sambungnya. (Hasan)

