METROPOSTNews.com | Indramayu – Masyarakat tani Desa Larangan Jambe Kecamatan Kertasmaya mengeluhkan kios Pupuk Bersubsidi dijual dengan cara Paket, hal seperti ini pernah diutarakan Ketua DPD Topan RI Kabupaten Indramayu bahwa penjualan Pupuk Bersubsidi janganlah dijual secara paket atau pupuk subsidi dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi ( HET ). Penjualan seperti ini marak di Kecamatan Kertasmaya dan sangat merugikan Petani, Minggu 16 Januari 2022.
Seperti dikatakan oleh Petani Desa Larangan Jambe, Kadna. Ia mengatakan Penjualan Pupuk Bersubsidi dan Phonska kalau kita beli harus membeli pupuk lainnya yang tidak bersubsidi seperti Pupuk phosphate Belarusia.

“Keuntungan bagi Petani sangat tidak mendukung malah buang buang modal saja belum lagi penjualan Pupuk Bersubsidi yang sudah ada patokannya HET malah dijual melampaui harga HET, saya nggak habis pikir padahal ada camat UPTD Pertanian fungsinya mana ? untuk Desa Larangan Jambe jelas ke penjual Pupuk Bersubsidi resmi Kios Pupuk Muizzul Alam Desa Larangan Jambe Kecamatan Kertasmaya” keluhnya.
Hal Senada juga dikatakan oleh Masdima, memang benar penjualan Pupuk Bersubsidi Di Toko pupuk Muizzul Alam saya pernah membeli pupuk subsidi tapi dengan pembelian lainnya tentu harganya akan mahal sama aja membeli pupuk tanpa subsidi. “Sekali lagi saya orang kecil padahal ada UPTD Pertanian dan Camat kok toko pupuk Muizzul Alam sangat bebas dalam penjualan Pupuk Bersubsidi, Mohon tertibkan” pintanya.

Ketika hal ini kita Konfirmasi kepada Pemilik Toko Muizzul Alam, ia dengan tegas mengatakan, “sangat benar itu penjualan dengan sistem paket memang benar itu sedangkan penjualan pupuk subsidi di atas harga HET itu juga benar terus Apa ?” tegasnya.
Sementara itu Ketua DPD Topan RI Kabupaten Indramayu, Dedi Harsono menyayangkan sikap dari UPTD Pertanian dan Kecamatan Kertasmaya yang tak mau menerima keluhan masyarakat Tani. (Â OTONG )




