METROPOSTNews.com | Banten – Perkumpulan Maha Bidik Indonesia resmi Mengadukan Pihak – pihak yang diduga harus bertanggung jawab akan Sengkarut ASET Pemprov Banten, berupa Tanah yang terletak di Pasir Ona, Kec. Rangkas Bitung-Kab. Lebak.
Bahwa permasalahan ASSET berupa Lahan milik Pemprov Banten, yang diduga didapatkan dari peralihan asset dari Pemprov Jabar dan sudah bersertifikat…saat ini untuk kedua kalinya digugat ke PN. RANGKAS BITUNG…dan akan mulai bersidang pada tanggal 15 November 2022 nanti..
Bahwa sebelumnya pada tanggal 5 Oktober 2022 Majelis Hakim PN. RANGKAS BITUNG telah memutuskan Gugatan pertama yang dilakukan oleh Penggugat yang sama yakni Ahmad Dimiyati, dengan menerima eksepsi Tergugat.
Bahwa dengan adanya 2x gugatan…tentunya Pemprov Banten secara tidak langsung mengalami kerugian….dimana terbuangnya waktu dan biaya persidangan yang harus dikeluarkan.
Bahwa Kami berpendapat Permasalahan ASSET ini sebenarnya tidak harus bersama lama jika pihak BPKAD Provinsi Banten pada akhir Tahun 2021 TEGAS mengambil sikap dan jangan memberikan Angin Surga..
ANGIN SURGA yang Kami maksud adalah adanya PERNYATAAN dari Kepala BPKAD Provinsi Banten di Bulan Oktober 2021 yang dikutip media massa, yang menyatakan JIKA PENYELESAIAN permasalahan ASSET aquo akan dilakukan dengan mekanisme DISEWAKAN dan selanjutnya akan DIHIBAHKAN.
Bahwa atas pernyataan tersebut, kami mempertanyakan dasar pertimbangan apa sehingga Kepala BPKAD Provinsi Banten membuat statment seperti itu ke Media massa.
Menurut Moch Ojat Sudrajat bahwa,”Karena buat kami statment tersebut Aneh,bagaimana Pemprov Banten selaku Pemilik Asset yang diserobot lahan yang justru MENGALAH.
Untuk itu Kami melakukan Pengaduan dengan harapan, baik Pj. GUBERNUR BANTEN, maupun pihak Inspektorat dan BKD yang menurut Kami mempunyai Kewenangan, untuk MENDALAMI latar Belakang atau motif atas pernyataan Kepala BPKAD saat itu….
Kami khawatir, jika nantinya BELIAU yang oleh beberapa media massa digadang gadang calon kuat Pj. Sekda menggantikan Pj. Sekda saat ini,ketika terpilih nanti akan membuat kebijakan dengan MELANJUTKAN untuk ASSET tersebut disewakan dan kemudian dihibahkan…
Tidak ada alasan yang masuk dilakukan Kami jika ASSET tersebut disewakaan dan/atau dihibahkan,Permasalahan adanya komplek perumahan BARU yang terletak di belakang ASSET tersebut adalah permasalahan PENGEMBANG,lalu kenapa Pemprov Banten jadi ikut memikirkan kepentingan Pengembang perumahan tersebut..
Harapan kami Pak Pj. GUBERNUR Banten dan pihak Inspektorat serta BKD dapat menindaklanjuti lapdu Kami.(suryadi)
