METROPOST1.COM, Majalengka — Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang sekarang berubah berdasarkan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2021 menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda), Air minum Tirta Bhakti Raharja harus bisa memberikan pelayanan yang maksimal terhadap kebutuhan pelanggan.
Apalagi mengenai kebutuhan akan air minum seperti sekarang ini sangat dominan bagi masyarakat. Dikatakan Bupati Kabupaten Majalengka H. Karna Sobahi di Pendopo Gedung Negara, Selasa 24 Agustus 2021.
Menurutnya, peran Perumda sebagai salah satu perusahaan yang dimiliki Pemda harus benar-benar memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pembangunan di Wilayah Kabupaten Majalengka.
“Perumda ini sebagai sumber PAD Kabupaten Majalengka, untuk itu diharapkan tidak adanya penurunan akan tetapi harus dalam keadaan stabil dalam pencapaian target kedepannya,” kata Karna.
lebih lanjut ia mengatakan, Bahwa Perubahan nama PDAM menjadi Perumda Air Minum Tirta Bhakti Raharja adanya penyegaran dan motivasi baru dalam upaya untuk membangun Perumda yang lebih baik lagi ke depannya. (Ade)



