Metropostnews.com /Jakarta – Setelah menjalani pemeriksaan yang panjang sejak pukul 11.00, akhirnya artis Muhammad Rizky atau Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
Penetapan tersangka tersebut diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes.Pol.Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan Rabu 12 Oktober malam. Namun Zulpan belumn memastikan apakah Rizky Billar ditahan atau tidak sebab sampai saat ini suami pedangdut Lesti Kejora ini masih diperiksa.
Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ia dilaporkan oleh istrinya sendiri Lesti Kejora. Bahkan pedangdut tersebut sempat dirawat di Rumah Sakiit Bunda dan divisum et repertum yang hasilnya memang ada bekas penganiayaan.
Menurut laporan Lesti sendiri, ia katanya dicekik dan dibanting hingga dua kali oleh suaminya ini. Gara-garanya Billar kepergok selingkuh dengan wanita lain. Setelah melapor, kemudian penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa Rizky selaku terlapor dalam perkara ini.
Setelah gelar perkara dan pemeriksaan awal, Zulpan menyebutkan, “Malam ini (Rabu) saya sampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Jaksel telah menaikkan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka,”.
Dalam kasus ini Penyidik sudah memeriksa 6 orang saksi terkait KDRT Rizky Billar. Untuk sang artis, ia dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Lesti Kejora sendiri melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan KDRT yang dialaminya. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
KDRT kata Lesti dalam laporannya, terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman mereka, Cilandak, Jakarta Selatan. Rizky disebut melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.
KDRT kembali terulang siang harinya pukul 09.47 WIB. Saat itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi. Kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali. Akibat tindakan KDRT tersebut, Lesti kemudian melapor ke polisi. Lesti juga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka-luka yang diderita.**

