METROPOSTNews.com | Beberapa Dosen pada Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sutomo bersama beberapa Mahasiswa, kembali melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) berupa Penyuluhan Hukum. Kegiatan tersebut merupakan salah satu implementasi dari Tridharma Perguruan Tinggi. Adapun Pengabdian Kepada Masyarakat tersebut telah diselenggarakan pada hari Minggu tanggal 13 November 2022 di Madrasah Aliyah Mathla’ul Falah yang terletak di Jl. Ki Adung No.1, Lempuyang Kecamatan Tanara Kabupaten Serang Provinsi Banten.
Kepala Sekolah Masrasah Aliyah Mathla’ul Falah, Bapak Sonabekh, S.Pd beserta jajarannya menyambut baik kegiatan tersebut. Adapun siswa-siswi yang mengikuti Penyuluhan Hukum pun sangat antusias.
Adapun Dosen yang melakukan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) berupa Penyuluhan Hukum antara lain adalah Amalul Arifin Slamet, S.Sy., S.H., M.H, Risky Amelia, S.H., M.H, Arafatus Syahidah, S.H., M.H. Suci Kusumawardhani, S.H., M.H, Dede Firdaus Suyadi, S.H., M.H, Abdul Aziz, S.H., M.H, Ahmad Imron, A.Md.Kom, S.H., M.H, Ahmadi, S.T., S.H., M.H. dengan beberapa Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum Universitas Sutomo yang ikut berkontribusi dalam kegiatan tersebut.
Penyuluhan Hukum yang disampaikan terdiri dari 3 (tiga) materi, antara lain mengenai Kenakalan Remaja dan Jerat Hukumnya, Bahaya Judi Online Bagi Generasi Muda ditinjau Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Serta Transaksi Elektronik, dan Penyuluhan Dampak Hukum Terhadap Berita Bohong (Hoax) di Dalam Media Sosial.
Diharapkan Penyuluhan Hukum yang telah disampaikan dapat memberikan manfaat tanpa terkecuali dan para peserta dapat memahami serta mengimplementasikan materi yang telah disampaikan.

