
Foto : Dokumen Istimewa. Mad Romli, masker putih, Rudi Maesyal Masker Hijau
METROPOSTNews.com | Kabupaten Tangerang – Penetapan Finny Widiyanti, selaku Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Niaga Kerta Raharja (NKR) atau PD Pasar Kabupaten Tangerang, diduga cacat di mata hukum.
Pasalnya Ketetapan tersebut, dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) yang notabene Perangkat Daerah (Sekertaris Daerah_red), Moch Maesyal Rasyid atau akrab disapa Rudy Maesyal.

Hal itu, sebagaimana surat Pengunguman Nomor : 31/Pansel/IV/2022, tertanggal 14 April 2022.
Padahal penetapan Dirut, ditandatangani Bupati Ahmed Zaki Iskandar selaku Kepala Daerah dan Kuasa Pemilik Modal (KPM) atas Perumda NKR.
Hal itu, berdasarkan Permendagri No 37 tahun 2018, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
Diketahui, petikan Pasal 46 ayat 2 menyebut, Pansel menyampaikan nama- nama calon anggota Direksi sebanyak 3 – 5 nama yang telah melewati seleksi administrasi dan uji kelayakan dan kepatutan Calon kepada Kepala Daerah.
Selanjutnya Pasal 47 Ayat 1, Kepala Daerah melaksanakan seleksi tahapan wawancara akhir terhadap para Calon anggota Direksi.
“Kepala Daerah menetapkan 1 (satu) Calon anggota Direksi terpilih untuk masing-masing jabatan anggota Direksi, setelah melakukan wawancara akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)” bunyi petikan Pasal 47 ayat 2.
Pasal 47 ayat 3 berbunyi :
“(3) Dalam hal terdapat jabatan Direktur Utama, Kepala Daerah terlebih dahulu menetapkan Calon Direktur Utama Terpilih,” bunyi petikan dalam Permendagri.
Terpisah, Wakil Bupati Tangerang, Mad Romli hanya menanggapi singkat. Dia menyebut tidak memiliki kompetensi dalam penetapan Dirut Perumda NKR.
“Komentar itu bukan kewenangan saya, itu Pansel sama Bupati. Dua-duanya itu tanya sama Bupati,” singkatnya.
Sementara itu, tim metropostnews.com telah berupaya mengkonfirmasi untuk meminta keterangan resmi Bupati Ahmed Zaki Iskandar. Namun sampai berita ini dimuat belum ada respon, dan awak media masih berupaya meminta komentar. (Tim Redaksi)