Metropostnews.com, Cirebon – Dua orang diduga pencuri penambat rel berhasil diamankan Tim pengamanan PT KAI Daop 3 Cirebon. Hal tersebut disampaikan Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, Kamis (20/2/25).
“Tim Pengamanan Daop 3 Cirebon bersama Kepolisian dan Pengadilan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon menyelesaikan kasus pencurian material prasarana KA,” kata Muhibbuddin.
“Kasus pencurian 55 penambat rel kereta tersebut dilaporkan ke Polsek Klangenan beserta alat bukti,” tambahnya.
Dikatakan lebih lanjut, setelah melalui proses hukum di Pengadilan Negeri Sumber para pelaku terbukti bersalah dan memenuhi unsur Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.
“Adapun hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan kepada para pelaku yakni 1 pelaku   penjara 2 tahun, dan 1 pelaku lainnya dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 8 bulan.” ungkapnya.
KAI Daop 3 Cirebon menghimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui kegiatan yang mencurigakan dan membahayakan di sekitar jalur rel dengan menghubungi petugas di stasiun terdekat atau Contact Center 121 line (021) 121.

