Metropostnews.com/Rokan Hulu – Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Organisasi Masyarakat Pemuda Anti Korupsi (Kompak) Rokan Hulu, menggelar aksi unjuk rasa di Gerbang kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu yang terletak di Komplek Praja Pemkab Rohul, Provinsi Riau, Senin (12/6/2023) Siang.
Kedatangan mereka ke kantor Korps Adhyaksa Rohul dalam rangka mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu untuk dapat bersikap dan bertindak tegas terhadap para koruptor serta menindak lanjuti dugaan sejumlah tindak pidana korupsi (Tipikor) yang hingga saat ini diniai masih jalan ditempat
Aksi dipimpin Koordinator Umum (Kordum) Koalisi Organisasi Masyarakat Pemuda Anti Korupsi (KOMPAK) Rian Alfian didampingi Koordinator I dan 2 yakni Ketua DPW LSM KOREK Provinsi Riau dan Ketua DPC LSM PENJARA Asep Susanto SH berlangsung Seru dan menegangkan
Tampak Puluhan peserta aksi dari KOMPAK, DPW LSM KOREK dan DPC LSM PENJARA dengan mengusung pamflet bertuliskan, tuntaskan korupsi yang merajalela, karena korupsi bukan budaya Indonesia, Usut tuntas kasus Korupsi, Kami mendesak Kejari Rohul untuk memanggil kembali oknum Kades Kepenuhan Raya dan segera menindaklanjuti dugaan tindak korupsi yang telah dilaporkan masyarakat
Para aktivis mendesak pihak instansi terkait dalam hal ini Inspektorat Rohul untuk secepatnya mengusut kasus-kasus dugaan korupsi di wilayah Hukum Rokan Hulu, Tegas Alfian dengan Nada lantang.
Massa aksi juga membawa Pamflet bertuliskan Indonesia negara hukum, stop melindungi koruptor serta mendukung Kejari agar menuntaskan kasus Korupsi selain itu ada Pamflet bertuliskan, negara ini tidak akan hancur karena bencana, tapi karena moral bejat dan prilaku koruptor, Stop korupsi, Jangan Pelihara Koruptor, Hukuman Mati Pantas untuk Koruptor, 1000 Koruptor Mati Setiap Hari Rakyat tidak Rugi, Korupsi menghancurkan masyarakat, ada lagi Spanduk yang Bertuliskan Stop Teror terhadap Aparat Penegak Hukum, dan masih banyak lagi yang lainnya.
Dalam Orasi Alfian Top mengatakan, tindak pidana korupsi merupakan kegiatan yang dilakukan untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok, dimana kegiatan tersebut melanggar hukum karena telah merugikan bangsa dan negara,
Pihak Kejari harus tegas dan tidak Perlu takut menghadapi upaya perlawanan para koruptor
(coruptors fight back) dengan tetap menjalankan tugas secara profesional, teliti, dan cermat.
Para Aktivis meminta agar pihak kejaksaan jangan merasa takut atau merasa ditekan dari pihak pelaku korupsi sehingga upaya penegakan hukum terhambat,
Alfian mengatakan aksi yang digelarnya sebagai bentuk dukungan kepada pihak kejaksaan terhadap pemberantasan korupsi sebagai Kritik membangun bukan kritik menjatuhkan
“Kejaksaan jangan pernah berhenti apalagi takut pada tekanan, ancaman dari pelaku, pokoknya harus dipenjarakan pelaku korupsi, jika pihak kejaksaan tidak mampu mengatasi kasus korupsi, dikhawatirkan masayarakat tidak akan percaya lagi terhadap aparat penegak hukum
Pihaknya juga menyoroti masalah lambannya Kejari Rohul dalam menangani kasus Penyimpangan Pendapatan Desa (PKD) Kepenuhan Raya, Kecamatan Kepenuhan,Tahun Anggaran 2019 – 2021 yang Perkaranya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan
Untuk diketahui sebelumnya tim jaksa penyelidik telah melakukan gelar perkara yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rohul Fajar Haryowimbuko,pada Rabu (28/9/2022) beberapa waktu lalu namun hingga bulan Juni 2023 ini sudah hampir 8 bulan berlalu kasusnya masih jalan di tempat.
Sebelumnya Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Rohul, Ari Supandi, juga pernah mengatakan dalam Keterangan Persnya bahwa gelar perkara merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang dilakukan sebelumnya dengan melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan, Ari juga mengatakan bahwa Jaksa menemukan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana dalam kegiatan dimaksud. “Selanjutnya disepakati penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Ari Supandi yang waktu itu didampingi Kasi Pidana Khusus. (Mavdul)
