METROPOSTNews.com | Lebak – Galian Batubara kembali memakan korban jiwa, kejadian tersebut berlokasi di kawasan Perhutani Petak 32 Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Banten, wilayah tersebut juga masuk ke Kampung Cierang Desa Karangkamulyan Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak – Banten.
Kejadian tersebut menimpa warga berusia 34 Tahun Alamat Kampung Wanasari Desa Cihara Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak-Banten sekitar pukul 10.00 WIB. pada Sabtu 7 Januari 2023. Korban diduga tewas di galian batu bara akibat gas beracun yang menyerangnya secara tiba-tiba. Meski sempat ditolong oleh rekannya namun nyawanya tidak bisa diselamatkan.
Hal ini Mendapatkan respon dari Bung Mukri Priatna Aktivis lingkungan hidup.
Menurut Mukri, Ada tiga penting sebagai catatan terkait insiden penambangan batubara illegal yang berulang. Pertama terkait kerusakan lingkungan,Kedua terkait pidana lingkungan, dan yang Ketiga terkait korban jiwa. Ujarnya
Lebih lanjut Mukri menjelaskan bahwa masalah ini bisa dihilangkan keseluruhannya jika mandatoris pengelolaan hutan menutup seluruh akses penambangan,maka tiga perkara di atas bisa hilang seluruhnya.Dan jika masih terulang kembali kedepannya, ini menjadi indikator bahwa mandatori pengelola hutan produksi tidak melaksanakan tanggung jawabnya.
Mukri juga Meminta bahwasannya dengan demikian, pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berwenang untuk mencabut mandatori nya ke badan usaha kehutanan, sekaligus melakukan penegakan hukum dan pemulihan lingkungan yg telah rusak oleh kegiatan industri ekstraktif dalam hal ini penambangan batubara. Tegasnya (Hasan)
