METROPOST1.COM, Wajo — Ribuan tenaga honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo belum terkaver Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK). Namun, pemerintah setempat sudah berkomitmen penuh untuk hal itu.
Hal tersebut disampaikan Bupati Wajo, Amran Mahmud, saat membuka Sinkronisasi Kepesertaan BPJS-TK Wajo dengan Pemkab Wajo di Ruang Pimpinan Kantor Bupati Wajo, Kamis (12/8/2021).
Menurut Amran Mahmud, perlindungan pegawai non aparatur sipil negara (ASN) tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Perlindungan ketenagakerjaan bagi pegawai non-ASN adalah bentuk perwujudan hadirnya pemerintah dalam menjamin masa depan yang sejahtera bagi pegawai non-ASN kita di lingkup Pemerintah Kabupaten Wajo,” kata Amran Mahmud.
Harapannya, kata dia, dengan adanya perlindungan ketenagakerjaan, pegawai non-ASN dapat bekerja lebih baik lagi.
Sampai saat ini terdapat 6.335 tenaga honorer di lingkup Pemkab Wajo, yang 2.321 di antaranya adalah tenaga guru honorer. Dari jumlah itu, baru 438 orang terdaftar di BPJS-TK.
Data dihimpun dari BPJS-TK Wajo, saat ini di lingkup Pemkab Wajo terdapat tiga perangkat daerah telah menjadi peserta, yakni Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemadam Kebakaran (Damkar), dan Penyelamatan, dengan jumlah 438 peserta.
Terkait sinkronisasi kepesertaan BPJS-TK dengan Pemkab Wajo, Amran Mahmud berharap agar forum ini bisa melahirkan rencana-rencana strategis terkait kemitraan.
Di tempat yang sama, Amran Mahmud menyerahkan santunan kematian dari BPJS-TK kepada para ahli waris peserta yang mengalami risiko meninggal dunia.
Turut hadir, Wakil Bupati Wajo, Amran, Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Ramdoni, Kepala BPJS-TK Makassar, Hendrayanto, Kepala BPJS-TK Wajo, Firdaus, serta para kepala perangkat daerah dan undangan lainnya, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 ketat. (Andi Baso)