Metropostnews.com | Lebak – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak tengah menyiapkan reformasi besar pada kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Salah satu poin utama yang menjadi perhatian publik adalah rencana pembebasan pajak bagi lahan persawahan berukuran di bawah 5.000 meter persegi.
Bupati Lebak, Hasbi Asyidiki Jayabaya, menegaskan bahwa kebijakan ini didorong oleh kondisi mayoritas petani di Lebak yang memiliki lahan garapan relatif kecil. Berdasarkan verifikasi yang hampir rampung, tercatat 631.052 SPPT lahan pertanian berada di bawah setengah hektare, dan 477.000 bidang di antaranya telah bersertifikat.
Sementara itu, kategori sawah di bawah 5.000 meter persegi mencatat jumlah signifikan, yakni 209.856 SPPT. Selain itu, terdapat 30.667 SPPT sawah berukuran di bawah setengah hektare dengan rata-rata luas hanya 1.461 meter persegi.
“Sawah kecil tidak layak dibebani pajak yang justru menggerus pendapatan petani. Kita ingin PBB P2 lebih adil dan berpihak kepada petani kecil,” ujar Bupati Hasbi Asyidiki, Rabu (03/12/2025).
Menurut Hasbi, produktivitas pertanian di Lebak sebenarnya cukup baik. Dalam satu hektare sawah, hasil panen mencapai sekitar tujuh ton gabah kering panen (GKP). Dengan harga rata-rata Rp6.500 per kilogram, nilai panen setara dengan Rp45,5 juta.
Namun, pendapatan tersebut umumnya dibagi dua antara pemilik dan pengelola lahan, sehingga petani hanya menerima sekitar Rp22,75 juta per musim panen. Di sisi lain, biaya pengolahan lahan juga cukup tinggi, mulai dari Rp10 juta per hektare untuk biaya standar hingga mencapai Rp21 juta di beberapa wilayah. Kondisi ini semakin mempersempit margin keuntungan petani.
Atas dasar itu, pembebasan PBB P2 dinilai sebagai langkah strategis untuk meringankan beban petani kecil sekaligus menata struktur perpajakan daerah agar lebih adil dan proporsional.
“Daerah yang maju adalah daerah yang membahagiakan rakyatnya. Kalau petani kecil terbantu, ekonomi bawah akan menguat. Itu tujuan utama reformasi PBB ini,” tegas Hasbi.
Pemkab Lebak menargetkan skema baru PBB P2 diterapkan secara bertahap hingga 2027, seiring meningkatnya pendapatan asli daerah dari sektor lain yang dinilai lebih potensial. Reformasi ini diharapkan memastikan pungutan pajak dilakukan sesuai kemampuan wajib pajak dan karakteristik objek pajak, bukan berdasarkan aturan umum yang berpotensi memberatkan petani kecil.
Oman, seorang petani asal Kecamatan Cikulur, menyambut baik kebijakan tersebut. Ia berharap pembebasan pajak mampu meningkatkan kesejahteraan petani dan mendorong keberlanjutan usaha tani. (Ajat)
