Metropostnews.com/LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menyiapkan lahan untuk pengembangan kawasan industri sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi baru dan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak, Yadi Basari Gunawan, mengatakan kawasan industri tersebut akan menjadi salah satu strategi pemerintah dalam menarik investasi, baik dari dalam maupun luar negeri.
“Kita berharap kawasan industri ini dapat menyerap lapangan pekerjaan dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Yadi kepada wartawan, Rabu (21/05/2025).
Ia menjelaskan, dasar hukum pengembangan kawasan industri ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak. Dalam perda tersebut, wilayah Lebak tidak hanya ditetapkan sebagai daerah konservasi, namun sebagian juga diarahkan untuk pengembangan kawasan industri.
“Perda ini menjadi pijakan hukum yang kuat bagi investor, baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA), untuk menanamkan modalnya di Lebak,” ujarnya.
Menurut Yadi, sektor-sektor yang berpotensi dibangun di kawasan industri antara lain pabrik manufaktur, suku cadang kendaraan, hingga industri makanan olahan berbasis hasil perikanan, perkebunan, dan pertanian. Pemkab juga menekankan pentingnya pembangunan kawasan industri yang ramah lingkungan.
“Kami menyiapkan lokasi kawasan industri di 13 kecamatan yang berada di lintasan Tol Serang – Panimbang. Lokasi ini sangat strategis untuk distribusi dan akses logistik,” terangnya.
Ia menambahkan, keberadaan kawasan industri diyakini akan menyerap ribuan tenaga kerja lokal, sekaligus menekan angka urbanisasi dan migrasi tenaga kerja ke luar daerah.
“Pemerintah daerah terus berupaya agar kawasan industri ini bisa segera terealisasi dan menjadi motor penggerak ekonomi baru di Lebak,” kata Yadi (Apuh)

