MetropostNews.com | Indramayu — Kasus pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Indramayu terus menjadi sorotan. Dalam persidangan terbaru, muncul dugaan adanya pelaku lain yang disebut sebagai dalang utama di balik peristiwa tragis tersebut.
Diketahui, polisi sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, yakni Ririn Rifanto (36) dan Priyo Bagus Setiawan (30). Namun, keduanya membantah terlibat langsung dalam aksi pembunuhan itu.
Dalam sidang dengan agenda eksepsi, terdakwa Priyo Bagus Setiawan mengungkapkan kronologi versi dirinya yang berbeda dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia mengaku berada di lokasi kejadian, namun dalam tekanan pihak lain.
Priyo juga menyebut bahwa Ririn tidak mengetahui peristiwa pembunuhan tersebut. Menurutnya, saat kejadian, Ririn tengah berada di luar bersama seseorang bernama Joko.
Priyo mengungkap adanya sosok yang diduga sebagai otak pembunuhan, yakni Aman Yani. Sementara itu, eksekutor disebut adalah Yoga dan Hadi, serta Joko yang berperan memperlancar aksi.
Menurut pengakuan Priyo, awalnya mereka hanya berniat menagih utang sebesar Rp 120 juta kepada korban Budi. Namun, situasi berkembang hingga berujung pada pembunuhan.
Kuasa hukum terdakwa, Toni RM, mengatakan pihaknya mulai menemukan titik terang dalam kasus ini. Ia mengaku telah mengantongi keterangan saksi kunci yang dapat membantu mengungkap pelaku utama.
“Saksi ini bernama Tety Setiawati, ibu dari korban Euis,” ujar Toni, Jumat (3/4/2026).
Toni menjelaskan, berdasarkan keterangan Tety, beberapa saat sebelum kejadian, korban Euis sempat menghubunginya melalui telepon pada malam hari. Dalam percakapan itu, terdengar suara ramai dari sejumlah orang.
“Tety sempat bertanya, dan Euis menjawab bahwa Budi sedang bersama teman-temannya, termasuk Yoga dan tiga orang lainnya,” kata Toni.
Menurutnya, keterangan tersebut selaras dengan pengakuan Priyo yang menyebut adanya empat orang di lokasi kejadian.
Toni juga menyebut, awalnya Tety tidak mengingat percakapan tersebut saat pemeriksaan. Namun, ingatan itu muncul kembali setelah nama-nama seperti Yoga dan Aman Yani disebut dalam persidangan.
Dari riwayat panggilan, komunikasi antara Tety dan Euis terjadi sekitar pukul 23.30 WIB, atau sekitar 30 menit sebelum kejadian.
“Ini harus didalami, karena nama-nama itu muncul sesaat sebelum kejadian,” tegas Toni.
Selain itu, saksi lain bernama Niko juga menguatkan bahwa korban Budi memiliki teman bernama Joko, yang pernah dikenalkan kepadanya.
Toni menegaskan, pihaknya akan menghadirkan berbagai bukti dalam persidangan untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah.
“Priyo memang ada di lokasi, tapi bukan pelaku pembunuhan. Kami akan buktikan di sidang pembuktian,” ujarnya.
Sebagai informasi, peristiwa pembunuhan ini terjadi di rumah korban di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Indramayu.
Sebanyak lima orang tewas dalam kejadian tersebut, yakni H Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), serta dua anak mereka yang masih kecil.
Jenazah korban ditemukan pada 1 September 2025 setelah warga mencium bau menyengat dari dalam rumah. Polisi kemudian menangkap Ririn dan Priyo pada 8 September 2025 di Kecamatan Kedokan Bunder, Indramayu.
Kasus ini masih terus bergulir di pengadilan. Publik pun menanti seperti apa kelanjutan dari kasus yang menghebohkan tersebut.
(Arrie tharina)

