Metropostnews.com/Lampung –
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat tak kenal lelah dalam upaya mengungkap praktek korupsi di wilayahnya.
” Dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan APBPekon pada Pekon Sumber Agung kecamatan ngambur kab. Pesisir barat TA 2021- penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di wilayah Pesisir Barat. Hasilnya, sejumlah bukti – bukiti dokumen yang relevan berhasil diamankan,oleh penyidik kejaksaan Negeri .Lampung Barat,Senin (20/01/2025).
Penggeledahan yang dilakukan pada 20 januari 2025 ini merupakan bagian dari upaya keras Kejari Lampung Barat dalam menangani perkara tindak pidana korupsi yang diduga merugikan negara hingga lebih dari 230 juta rupiah.
” Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat di Pekon Sumber Agung justru disalahgunakan, oleh oknum pratin sumber Agung,” Jaili.kholik s.p.d.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat melalui kasi intel Ferdy Andrian menegaskan, “Kami tidak akan berhenti sampai keadilan benar – benar ditegakkan.
“Penggeledahan ini adalah langkah konkret kami untuk mengungkap tuntas siapa-sispa saja yang terlibat dalam praktek korupsi Anggaran Dana Desa ini Kejaksaan berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap penyalahgunaan anggaran negara akan diproses dengan tindakan tegas sesuai dengan UU serta Hukum yang berlaku.
Bukti dan dokumen yang berhasil diamankan dari penggeledahan tersebut akan dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik untuk mengungkap peran masing-masing pihak yang diduga bertanggung jawab atas dugaan penyalah gunaan Anggara Dana Desa (pekon) di dalam kasus ini.
Kejaksaan Negeri Lampung Barat juga berencana memanggil sejumlah pihak -pihak yang terlibat atau terduga untuk dimintai keteranga guna memperkuat bukti – bukti dalam proses hukum selanjutnya.
“Penyidikan ini akan terus berjalan dengan transparan dan objektif.l, Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap mendukung proses hukum yang ada, dan siap memberikan informasi yang dapat membantu penyelesaian kasus ini,” ungkapnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai bagian dari upaya besar Kejaksaan Negeri dalam memberantas korupsi di tingkat desa/ pekon/ kampung, yang merupakan salah satu fokus utama dalam meningkatkan kualitas pengelolaan Dana Desa di seluruh Indonesia. (Mulkam)
