METROPOSTNEWS.com-Indramayu Panitia Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Krangkeng Kabupaten lndramayu menggelar Press Release di Kantor Sekretariat Panwaslucam Krangkeng di Jalan Syek Royani Blok Bencirong Desa Srengseng Kecamatan Krangkeng, terkait dengan Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu tahun 2024, Sabtu 10 Februari 2024.
Panwaslu Kecamatan Krangkeng sukses dalam mengantisipasi dalam pencegahan terhadap beberapa pelaksanaan kampanye terbuka peserta Pemilu yang berlangsung di Wilayah Kecamatan Krangkeng sendiri yang sekiranya berpotensi syarat dengan pelanggaran dari aturan tahapan Kampanye pada awal tahun 2024.
Dengan mematuhi ketentuan setidaknya 3 regulasi peraturan pengawasan tahapan kampanye, Panwaslu Kecamatan Kedokanbunder berperan aktif dalam pencegahan potensi pelanggaran kampanye oleh peserta Pemilu.
Dijelaskan Ketua Panwaslu Kecamatan Krangkeng Nurali SH.I yang didampingi dua Anggotanya yaitu Fitri Herlina SE, selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa serta Mufidin, SH.I selaku Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat menegaskan pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap 3 regulasi ini yaitu tiga regulasi yang kami pegang antara lain PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, PKPU nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan PKPU nomor 15 Tentang Pelaksanaan Kampanye di Tempat/Fasilitas Pemerintah dan Pendidikan dan yang terakhir adalah Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Kampanye.
Ditambahkan Nurali SH.I Panwaslu Kecamatan Krangkeng, mengatakan bahwa di Kecamatan Krangkeng sebagai Wilayah tugas Panwaslucam Krangkeng selama berlangsungnya tahapan kampanye tidak ada peserta Pemilu yang melaksanakan kegiatan Kampanye terbuka karena tempat nya dianggap oleh peserta Pemilu kurang strategis, namun dalam hal ini kami telah berhasil mencegah beberapa potensi pelanggaran kampanye, seperti pada Kampanye yang menyertakan anak anak yang ikut diajak oleh peserta Pemilu terbuka yang dilakukan oleh peserta Pemilu, baik peserta Pemilu Partai Politik atau tim pemenangan pasangan Capres dan Cawapres.
Dimana hal ini merupakan tugas pengawasan kami selaku Panwaslucam yang ada di Wilayah Kecamatan Krangkeng Kabupaten lndramayu, dimana saat itu ditemukan adanya keikutsertaan anak anak dalam Kampanye, dan sudah kami laksanakan dengan tindakan pencegahan terhadap peserta Pemilu, ungkap nya.
Setelah melakukan koordinasi dengan pihak terkait maupun petugas Pengawas Kelurahan dan Desa yang ada di Kecamatan Krangkeng yaitu Panwaslucam Krangkeng, akhirnya semua pihak paham dan menyesuaikan ketentuan pelaksanaan Kampanye sesuai undang-undang yang berlaku, ujarnya.
Ketua Panwaslu Kecamatan Krangkeng, Nurali SH.I berharap dengan melakukan upaya pencegahan dapat menekan dan meminimalisir pelanggaran yang terjadi dan tetap melakukan penindakan jika Pelanggaran tidak dapat dihindari yaitu dengan memaksimalkan proses pencegahan dan kami terus berharap dapat meminimalisir pelanggaran-pelanggaran kampanye yang akan terjadi,
“Seandainya masih terjadi pelanggaran maka kami akan melakukan tindakan sesuai prosedur yang berlaku, dan pada dasarnya penindakan adalah suatu tindakan pencegahan terhadap pelanggaran kampanye dan pihaknya terus melakukan menekan yang dianggap merupakan potensi pelanggaran” ujarnya.
( T ragil )