Metropostnews.com/way kanan –
Team Media Bersama Orang Tua Rivai, yang dikeluarkan dari sekolah Paud Dori secara sepihak, tanpa alasan yang jelas . pada 4 Maret 2024, orang tua dari siswa Rivai kembali melaporkan ulang kepada dinas pendidikan Waykanan pada hari Selasa tanggal 14 januari 2025 .
Dalam kesempatan tersebut Hendrik Iskandar dan rekan” media bertemu dan disambut baik oleh kabid Dinas Pendidikan Waykanan Bernama Waluyo diruangan Kerjanya.
” Selamat Siang Pak Kabid Saya Bernama Hendrik Iskandar Mohon izin Berbicara,” ungkapnya kepada pak kabid !!! Silakan masuk dan apa yang harus kami bantu ungkap , Kabid Waluyo.
Setelah didalam ruangan Hendrik Iskandar yang juga didampingi oleh pak Darmawan serta (Tikam Post) Menjelaskan maksud dan Tujuan kedatangan,
Kami bersama rekan – rekan
media . Kedinas Pendidikan Waykanan. Untuk menindak lanjuti plaporan siswa yang dikeluarkan tanpa alas dan secara sepihak.
Lanjut Hendrik, ingin melaporkan ulang atas perihal yang terjadi dipaud Dori Srimenanti
Ungkap nya kepada kepala bagianĀ (kabid).” Waluyo.
Hal – hal yang ingin Kami Sampaikan dan Laporkan kepada Bapak kepala bagian serta Kepala Dinas Pendidikan Waykanan agar dapat menindak lanjuti dasar laporan kami’ mengenai dikeluarkannya anak-keponakan kami dari sekolah Paud Dori dengan indikasi tanpa keterangan yang jelas dan secara sepihak.
Seperti yang Terjadi
Perbuatan Diskriminatif kepada Anak didik bernama Rivai Julyansyah, pada tanggal 4 maret 2024.
Lanjut Hendrik
Pita Sari adalah seorang guru honorer yang bekerja sebagai pengajar di paud Dori dan masih terdaftar ,
Pita Sari menjadi guru TK Paud Dori sejak tahun 2013 – 2020 .
Saat ini pita tidak lagi mengajar dan mengundurkan diri,meliat prilaku pemilik Yayasan Paud Dori Dimana selama ia menjadi guru Pita sari mendapatkan tekankan – paksaan oleh oknum (Linda Utari ) Pemilik Yayasan dengan terang – terangan menyuruh dan melakukan Mark – up peserta anak didik.
“Adanya Mark-Up, data peserta anak didik di TK Paud Dori berjumlah 9 siswa tetapi di data 18 siswa Mark-Up 9 siswa fiktip
Tindakan mark up anggaran merupakan tindak pidana korupsi yang dapat dijerat dengan Undang-Undang (UU) Tipikor. Mark up anggaran merupakan penggelembungan nilai atau anggaran yang merupakan modus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sanksi pidana untuk tindak pidana korupsi diatur dalam UU Tipikor, di antaranya:
Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor mengatur ancaman hukuman penjara antara 1 sampai 5 tahun untuk pemberi gratifikasi yang memenuhi unsur tindak pidana suap
Pasal 13 UU Tipikor mengatur ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun untuk pemberi gratifikasi yang memenuhi unsur tindak pidana suap
Pasal 220, Pasal 231, Pasal 421, Pasal 422, Pasal 429, atau Pasal 430 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 6 tahun
Pasal 292 KUHP mengatur ancaman pidana penjara 3 sampai 15 tahun untuk korupsi pasif
Didalam Ruangan Pak Kabid Selain melakukan pelaporan Hendrik juga menyerahkan beberapa bukti Film, Foto serta berkas kepada Kabid Dinas Pendidikan Waykanan’ di waktu yang sama Kabid berjanji akan secepatnya memanggil oknum-oknum – oknum terkait dan jika ada penemuan atau laporan fiktif Kabid pun akan memberi sangsi tegas dan adanya penemuan , mark-ud oknum tersebut wajib dipolisikan.”imbuh Hendrik. (Mulkan)
