MetropostNews.com | TANGERANG – Proyek rehabilitasi lantai 3 Gedung Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pemakaman (Perkim) Kabupaten Tangerang memicu polemik besar setelah para pekerja kedapatan mengabaikan keselamatan kerja.
Proyek bernilai fantastis hampir Rp5 miliar yang berlokasi tepat di Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang ini dinilai berjalan tanpa pengawasan, sehingga mengancam keselamatan jiwa para buruh di lapangan.
Kondisi memprihatinkan ini memantik reaksi keras dari Ketua Umum LSM Pemerhati Kebijakan dan Peran Rakyat untuk Tanah Air (PIKRATA), Saidi. Ia menilai Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tangerang tidak serius dalam mengawasi jalannya pembangunan daerah.
“Pemda Kabupaten Tangerang sangat tidak serius mengurus Tangerang. Terbukti, proyek yang menelan anggaran hampir 5 miliar rupiah dan berlokasi tepat di pusat pemerintahan justru dibiarkan mengabaikan keselamatan kerja. Ini seolah-olah menunggu adanya korban nyawa,” ujar Saidi dengan nada geram.
Kritik pedas tersebut didasari oleh temuan di lapangan yang menunjukkan para pekerja beraktivitas di ketinggian tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai.
Ironisnya, saat para pekerja ditanya mengenai keberadaan pengawas proyek yang bertanggung jawab atas prosedur K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), mereka kompak menjawab bahwa tidak ada pengawas di lokasi.
Kelalaian ini memicu pertanyaan besar mengenai kredibilitas kontraktor yang memenangkan tender tersebut.
Saidi mempertanyakan bagaimana perusahaan yang mengabaikan regulasi vital bisa lolos dalam proses seleksi pemerintah, seraya mengkhawatirkan kualitas material bangunan yang digunakan.
“Bagaimana bisa kontraktor yang tidak patuh pada peraturan lolos sebagai pemenang tender? Belum lagi jika kita bicara soal kualitas material lainnya,” lanjut Saidi.
Menyikapi temuan ini, LSM PIKRATA menyerukan aksi nyata dari seluruh elemen pemerhati publik untuk memperketat pengawasan.
Mereka mendesak agar kontraktor-kontraktor nakal yang tidak memedulikan regulasi keselamatan dan kualitas kerja diblacklist serta tidak lagi diberikan ruang untuk mengelola proyek di wilayah Kabupaten Tangerang. ***

