MetropostNews.com — Seorang notaris di Kota Tangerang, Faridah, terseret kasus mafia tanah yang menimpa artis Nirina Zubir. Dalam kasus yang merugikan Nirina sekitar Rp17 miliar itu, Faridah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.
Selain Faridah, dalam kasus mafia tanah yang ditangani Polda Metro Jaya ini ada empat tersangka lainnya, yaitu asisten rumah tangga (ART) Nirina, Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto, serta dua orang notaris bernama Ina Rosiana dan Erwin Riduan.
Kasubdit Harda AKBP Petrus Silalahi menjelaskan, Nirina dan saudaranya bernama Fadlan tercatat sebagai pemilik enam sertifikat tanah dan bangunan milik ibunya, almarhumah Cut Indria Marzuki.
Sertifikat tersebut diketahui dipegang oleh tersangka Riri Khasmita karena sebelumnya dia dipercaya menjadi pengasuh dari ibunda Nirina dan Fadlan.
“Jadi total ada enam sertifikat. Kemudian sertifikat itu dipegang oleh yang namanya Riri. Itu Riri merupakan pengasuh dulunya ibu dari mba Nirina Zubir,” ujar Petrus saat dikonfirmasi, Rabu (17/11/2021).
Setelah itu, kata Petrus, Riri bersama keempat tersangka lain secara diam-diam melakukan balik nama enam sertifikat tanah dan bangunan tersebut.
Sertifikat itu lalu dijual dan sebagian digadaikan ke bank. “Statusnya itu dua sertifikat itu sudah beralih, dijual kembali ke pihak lain. Yang empat lagi itu diagunkan ke bank. Kisaran kerugian Rp17 miliar,” ungkap Petrus.
Petrus mengatakan, Riri diduga kuat sebagai dalang dari kasus penggelapan tersebut. Pasalnya, tersangka telah terlebih dahulu memegang keenam sertifikat itu.
Sejumlah pihak akhirnya buka suara terkait dugaan penggelapan surat tersebut. Sampai akhirnya mereka memasukkan laporan kepada pihak polisi.
“Kami selidiki dari September 2020 tapi ke polisisnya kami tunggu sampai bukti kuat kami laporkan pada Juni 2021, laporannya itu 2021,” tutur Fadhlan.
Menanggapi hal itu, Jubir Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi mengatakan agar Nirina Zubir mengusut tuntas kasusnya ke kepolisian jika itu memang dilakukan oleh mafia.
“Nanti polisi berikan bukti ke BPN bahwa itu sudah diusut dan dibuktikan bahwa itu kerja mafia. Nirina juga harus membawa bukti-bukti balik,” katanya yang dilansir dari detik.com.
Taufiqulhadi menjelaskan jika bukti-bukti dari kepolisian dan Nirina kuat bahwa itu sertifikat palsu dan dilakukan oleh mafia.
Tidak menutup kemungkinan BPN akan menolak penggantian nama sertifikat tersebut. “Jadi, sertifikat palsu itu akan dibatalkan,” ucapnya
Ia juga menjelaskan kalau mafia tanah ini bekerja untuk memalsukan data yang seakan-akan menjadi asli.
Taufiqulhadi juga menyebut bahwa mafia tanah tidak sedikit saat melakukan aksinya.
“Kalau kerja mafia itu semua palsu. Misal KTP ya, harusnya nama pemilik tanah itu si A dan KTP tetap nama si A. Lantas karena kerja mafia, diganti fotonya misalnya dengan pembantu itu ya. Nah pembantu itu datang ke BPN, kan dilihat di BPN bahwa nama tetap A oh fotonya sama, tetapi itu foto pembantu,” bebernya.
Dia menegaskan jika pihak itu melibatkan oknum di BPN, maka oknum itu akan ditindak. “Kalau mafianya di BPN akan menindak oknum BPN-nya,” tegasnya
Adapun pasal yang disangkakan terhadap kelima tersangka itu, yakni pasal berlapis Pasal 378, 372, dan 263 KUHP tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen. (Red)



