Metropostnewscom/Cirebon –Timsus Sat Reskrim Polres Cirebon Kota berhasil menangkap pelaku dan penadah pencurian dengan kekerasan (Jambret) yang telah melakukan aksi nya pada hari minggu, (23/7) kemarin saat acara Lari Santai (Fun Run) di jalan Sisingamaraja Cirebon Kota. Hal tersebut disampaikan AKBP M. Rano Hadiyanto saat konpers di Mako Polres Cirebon Kota jalan Veteran, Kota Cirebon.
Disebutkan Kapolres, tersangka yang yang berhasil di amankan Sat Reskrim Polres Cirebon Kota yakni “MF” (39) alamat Pagongan Kelurahan Panjunan Cirebon Kota (Pelaku),”AS” Alias Abeng (39) alamat kelurahan Panjunan Lemahwungkuk (Penadah), serta “AS” (26) alamat Gg Bilda Pesisir Tengah Kelurahan Panjunan Kecamatan Lemahwungkuk,Cirebon Kota (Penadah).
Adapun 1(satu) teman Pelaku “MF” saat ini masih DPO dengan inisial “R” warga samadikun Kelurahan Kebon Baru Kecamatan Kejaksan Cirebon Kota sebagai Penadah.
Kapolres Cirebon kota mengatakan bahwa Sat Reskrim Berhasil mengamankan 3 Tersangka dalam kasus jambret tersebut.
“Polres Cirebon Kota saat ini berhasil mengamankan 3 Tersangka dari ungkap kasus tersebut,1 Pelaku 2 lainnya sebagai penadah barang hasil kejahatannya,sedangkan 1 lagi masih DPO sebagai penadah” Ujar Akbp Rano
“Atas perbuatan tersebut pelaku di ancam dengan pasal 365 KUHPidana (Pencurian dengan Kekerasan) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun,” pungkasnya. (Cepy)
