Metropostnews.com/Lebak – Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki berkomitmen menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum tanah Multatuli. Bahkan kata dia, target utama yang kini dititik beratkan adalah kepada pemberantasan peredaran Narkotika, Obat obatan terlarang dan judi online (Judol -red)
Peredaran Narkotik dan Judi online tersebut kata Kapolres merupakan penyakit masyarakat yang harus diberangus sampai habis. Karena, efek yang ditimbulkan sangat berbahaya bagi masyarakat, karena dapat merusak fisik dan mental.
“Narkoba dan Judi online merupakan target kami saat ini. Karena keduanya dapat menimbulkan efek yang berbahaya bagi masyarakat,” kata AKBP Herfio Zaki, kepada Wartawan, Sabtu (01/02/2025).
Sebagai bentuk keseriusan kata Kapolres, pihaknya dalam kurun waktu dua Minggu sudah mengungkap berbagai jenis peredaran barang haram, mulai dari Shabu, Eksimer, Tramadol dan lain lain. Sehingga kata dia, pengungkapan kasus barang haram itu setidaknya bisa menjadi terapi kejut bagi para pengedar, lantaran kedepan pihaknya akan terus perang melawan peredaran Narkoba.
Apalagi di Lebak ini kata Kapolres, di wilayah tertentu merupakan perbatasan dengan Provinsi Jawa Barat dan DKI. Sehingga, pintu masuk peredaran narkoba bisa setiap saat terjadi, namun demikian pihaknya akan mengantisipasinya dengan cara memantau ketat pergerakan pergerakan yang mencurigakan.
Selain barang haram, Judi online juga kini bakal mendapat sorotan. Bahkan, selain kepada masyarakat, Kapolres berjanji akan membenahi dan memeriksa setiap anggota Polisi, karena ia menilai bukan tak mungkin dalam tubuh anggota juga terdapat pengguna narkoba dan judi online.
“Pak Kasat Narkoba dan Reskrim bergerak dimasyarakat, saya dan pak Waka akan fokus di internal dan memeriksa seluruh anggota,” kata Kapolres.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Lebak, AKP Epi Cepiana menambahkan, atas atensi dari pimpinan pihaknya selama dua Minggu ini sudah berhasil mengungkap berbagai kasus peredaran Narkoba, diantaranya pengungkapan Shabu di Kecamatan Rangkasbitung, pengedar Shabu asal Tangerang, pengungkapan peredaran obat daftar G jenis Eksimer, Tramadol di Kecamatan Cibadak.
“Kami baru saja menjabat sebagai Kasatresnarkoba selama dua Minggu, namun atas perintah dari pak Kapolres kami harus bekerja dengan cepat. Hasilnya kami telah mengungkap berbagai kasus peredaran Narkoba, diantaranya dua kasus Shabu, dan peredaran eksimer, tramadol sebanyak 500 butir,” kata Kasatresnarkoba. (Apuh)
